Vertual Parpol Bisa Pakai Fasilitas Video Call

Minggu, 28 Januari 2018, 20:01 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Vertual Parpol Bisa Pakai Fasilitas Video Call
Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurrahman memberikan penjelasan terkait Vertual dihadapan pimpinan 12 parpol tingkat Kabupaten Sijunjung, dalam Rakor Persiapan Vertual di Media Center KPU Sijunjung, Sabtu (27/1/2018). (humas)

VALORAnews - Verifikasi faktual (Vertual) terhadap 12 partai politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada titik sehabis-habis upaya, bisa dilakukan dengan panggilan video. Pengurus partai dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi tersebut, ketika anggota partai tidak bisa hadir karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Semangat KPU dalam melayani sesuai dengan Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, sangat membantu partai politik dalam verifikasi faktual," ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Sijunjung, Didi Cahyadi Ningrat dihadapan pimpinan 12 parpol tingkat Kabupaten Sijunjung, dalam Rakor Persiapan Vertual di Media Center KPU Sijunjung, Sabtu (27/1/2018).

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 35 Peraturan KPU No 6 Tahun 2018, terangnya, dibolehkan mengunakan video call atau panggilan video saat Vertual kepengurusan partai politik. "Semangat memudahkan namun tetap substantif itu, seiring dengan kemajuan teknologi zaman sekarang. Teknologi memang sejatinya membantu penyelenggaraan pemilu," jelas Didi.

Dalam Rakor itu, juga hadir komisioner KPU Sijunjung yang lain, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana dan Ade Yulanda.

Baca juga: KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

Sementara, Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurrahman mengatakan, sebelum masa Vertual yang meliputi verifikasi pengurus, kantor dan keanggotaan dimulai, ada pekerjaan yang mesti dilakukan parpol yang belum memenuhi syarat jumlah dukungan minimal keanggotaan.

Pengurus parpol mesti meng-upload ulang dan mencukupkan data sampai memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. "Kita mesti berjelas-jelas soal ini. Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut mesti bekerja keras meng-upload nama anggota sampai memenuhi syarat minimal dukungan atau lebih. Kalau ini tidak dilakukan, konsekwensinya tidak bisa verifikasi faktual," tegas Taufiq pada acara yang dihadiri Panwas Kabupaten Sijunjung, Polres Sijunjung dan Kesbangpol Pemkab Sijunjung. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: