36 Napi Kelas IIB Painan Terima Remisi Idul Fitri

Rabu, 08 Juli 2015, 17:32 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
36 Napi Kelas IIB Painan Terima Remisi Idul Fitri
Logo keadilan.

VALORAnews - Idul Fitri membawa berkah bagi 36 narapidana yang telah menjalani masa hukuman di atas 6 bulan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Dari 109 penghuni Rutan Kelas IIB Painan, 36 Napi diusulkan ke Kanwil Sumbar untuk mendapatkan remisi Idul Fitri.

Kepala Lapas Kelas IIB Painan, Edy Mansyah, Rabu (8/7/2015) menjelaskan, ke-36 Napi itu mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Rata-rata, Napi ini telah menjalani masa hukuman di atas enam bulan.

"Untuk Napi yang masih di bawah 6 bulan, kita belum berikan remisi Idul Fitri," terang Edy.

Edy menambahkan, remisi ini diberikan keseluruh napi yang beragama Islam, asalkan mereka telah menjali hukuman dan ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Baca juga: Ini Tiga Nasehat Khatib Shalat Idul Fitri di Halaman Rumah Dinas Gubernur Sumut

"Semoga dengan remisi Idul Fitri 2015 ini, para napi bisa berubah dan hidup dengan kemampuan juga keahlian yang mereka miliki, tidak mengulangi perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain di sekelilingnya," terangnya. (lek)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: