47 ASN Solsel Bakal Disanksi Indisipliner

Rabu, 10 Januari 2018, 18:00 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
47 ASN Solsel Bakal Disanksi Indisipliner
Sekdakab Solok Selatan, Yulian Efi. (humas)

"Berdasarkan Pasal 87 Ayat 3 UU ASN, jika seorang ASN mangkir kerja selama 46 hari baik berturut-turut atau pun tidak selama satu tahun maka akan diberhentikan secara hormat," jelasnya.

Penjatuhan hukuman berdasarkan Pasal 10 Angka 9 hurup d PP 53/2010, untuk sanksi yang diberlakukan diberhentikan secara tidak hormat.

"Maka dari itu, kita imbau ASN untuk membaca aturan disiplin yang sudah diterbitkan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apalagi saat ini Pemkab Solsel, tengah menerapkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," katanya.

Baca juga: 13.497 Sambungan Pipa Air Pamsimas Dikelola 151 Kelompok Masyarakat

Artinya, ASN sudah bisa lagi bekerja sekehendak hatinya. Saat ini, ASN diarahkan untuk bekerja sesuai aturan dan melaporkan hasil kerjanya satu hari secara berkala pada pimpinan unit kerja.

Diberlakukannya Perbup 41 ini, mendorong ASN untuk lebih baik dan berdayaguna untuk penerapan pelayanan pada masyarakat Solok Selatan yang tahun ini berusia 14 Tahun, pada 7 Januarai 2018 lalu. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI