47 ASN Solsel Bakal Disanksi Indisipliner
"Berdasarkan Pasal 87 Ayat 3 UU ASN, jika seorang ASN mangkir kerja selama 46 hari baik berturut-turut atau pun tidak selama satu tahun maka akan diberhentikan secara hormat," jelasnya.
Penjatuhan hukuman berdasarkan Pasal 10 Angka 9 hurup d PP 53/2010, untuk sanksi yang diberlakukan diberhentikan secara tidak hormat.
"Maka dari itu, kita imbau ASN untuk membaca aturan disiplin yang sudah diterbitkan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apalagi saat ini Pemkab Solsel, tengah menerapkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," katanya.
Baca juga: 13.497 Sambungan Pipa Air Pamsimas Dikelola 151 Kelompok Masyarakat
Artinya, ASN sudah bisa lagi bekerja sekehendak hatinya. Saat ini, ASN diarahkan untuk bekerja sesuai aturan dan melaporkan hasil kerjanya satu hari secara berkala pada pimpinan unit kerja.
Diberlakukannya Perbup 41 ini, mendorong ASN untuk lebih baik dan berdayaguna untuk penerapan pelayanan pada masyarakat Solok Selatan yang tahun ini berusia 14 Tahun, pada 7 Januarai 2018 lalu. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal