47 ASN Solsel Bakal Disanksi Indisipliner

Rabu, 10 Januari 2018, 18:00 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
47 ASN Solsel Bakal Disanksi Indisipliner
Sekdakab Solok Selatan, Yulian Efi. (humas)

VALORAnews -- Sedikitnya, 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Kabupaten Solok Selatan, mendapatkan sanksi indisipliner sesuai ketentuan yang termaktup dalam PP No 53 Tahun 2010 dan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga orang di antaranya bakal dikenai sanksi berat.

Kepala BKPSDM, Erwin Ali didampingi Kabid Pengembangan dan Perencanaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solsel, Admi Zulkhairi, membenarkan bahwa saat ini tengah dilakukan pemeriksaan 47 orang ASN dilingkungan Pemkab. Solsel yang melanggar disiplin kerja.

Secara rinci tercatat, 15 orang terindikasi pelanggaran disiplin berat karena melanggar ketentuan jam kerja. Mereka sedang diproses tim pemeriksa disiplin yang diketuai Sekdakab Solok Selatan. Sedangkan 26 orang terkena disiplin sedang. Selain itu, ada pula tiga orang lagi yang tengah diperiksa Inspektrorat dan tiga (3) orang sedang terkena sanksi pidana.

"ASN yang melanggar disiplin kerja pada 2017 lalu, tercatat sebanyak 47 orang. Semuanya tengah di proses oleh Tim dan Inspektorat. Bahkan jika kasusnya dinilai cukup berat, sesuai aturan PP 53/2010 dan UU 5/2014, bisa saja tiga orang yang tekena sanksi berat dijatuhi hukuman pemecatan sebagai ASN. Meski demikian semua hasilnya diserahkan sepenuhnya pada tim," kata Erwin Ali.

Baca juga: Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat

Terpisah, Inspektur Inspektorat, Amdani membenar, bahwa saat ini tengah pemeriksaan disiplin ASN. Tapi belum ada keputusan hingga saat ini, apalagi keputusan untuk dipecatnya ASN itu.

"Kami hanya anggota tim pemeriksa, yang diketuai langsung oleh Sekdakab Solok Selatan, Yulian Efi," katanya.

Sementara itu, Yulian Efi menambahkan, bahwa penerapan sanksi disiplin ASN ini sudah lama kita terapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Kita mendorong tim pemeriksa untuk menerapkan sanksi disiplin ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait disiplin ASN," ujarnya.

Baca juga: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Bangun Nilai Profetik

Yulian Efi menjelaskan, setelah seluruh ASN yang bermasalah di klarifikasi, pihaknya akan di rekomendasikan kepada bupati dan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI