Emzalmi-Desri Ayunda Didaftarkan Gabungan 7 Partai ke KPU Padang

Selasa, 09 Januari 2018, 17:48 WIB | News | Kota Padang
Emzalmi-Desri Ayunda Didaftarkan Gabungan 7 Partai ke KPU Padang
Ketua Tim Pemenangan Bapaslon Emzalmi-Desri Ayunda, Wahyu Iramana Putra, menyerahkan berkas pencalonan pasangan yang diusulkan ke Ketua KPU Padang, M Sawati, Selasa (9/1/2018). Bapaslon ini diusulkan gabungan 7 partai politik peserta pemilu 2014 di Kota P
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Padang menyatakan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Emzalmi-Desri Ayunda telah memenuhi syarat dan sah. Keduanya diusulkan tujuh partai politik peserta pemilu 2014 di Kota Padang.

"Dokumen syarat pencalonan yang terdiri dari Form B.KWK Parpol sampai B.1 hingga B.4 KWK Parpol, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dinyatakan lengkap dan sah," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra usai menerima pendaftaran Bapaslon Emzalmi-Desri Ayunda, Selasa (9/1/2018).

Bapaslon Emzalmi-Desri Ayunda ini diusulkan gabungan tujuh partai politik yang memiliki wakil di DPRD Padang periode 2014-2019. Yakni Partai Golkar (5 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat (5 kursi).

Emzalmi-Desri Ayunda ini diusulkan gabungan Parpol dengan jumlah total kursi sebanyak 28. Syarat pencalonan, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen (45 kursi-red) yakni 9 kursi.

Baca juga: Ingin Birokrasi yang Melayani, Yosrizal: Emzalmi-Desri Orangnya

Sedangkan syarat calon, terang Chandra yang didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang), juga telah lengkap. Syarat calon itu di antaranya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga Medan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas photo dan lainnya.

"Syarat calon ini wajib ada saat pendaftaran. Namun, keabsahannya diteliti pada masa penelitian berkas. Jika nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan," terang Chandra.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan, Wahyu Iramana Putra menyebutkan, mereka secara bersama-sama mengantarkan Bapaslon Emzalmi-Desri Ayunda ke KPU untuk mendaftar serta mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran.

Sementara, Emzalmi mengatakan, dirinya siap mengikuti seluruh prosedur yang ada dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya.

Baca juga: Warga Perumahan Kamela Permai Siap Menangkan Emzalmi-Desri

"Surat cuti, juga akan kami serahkan sesuai jadwal pada 13 Februari 2018 nanti," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024