Jam Operasional Lewati Ketentuan: 10 Wanita Dijaring Satpol PP di Tempat Hiburan Malam
VALORAnews - Sebanyak 10 orang wanita tanpa identitas, diamankan Satpol PP dan Tim SK4 Pemko Padang, Ahad (24/12/2017) dinihari. Mereka diamankan di sejumlah kafe yang masih beraktifitas hingga melewati pukul 02.30 WIB.
"Lokasi hiburan malam yang kerap melanggar jam buka itu seperti Axana PUB, Denai Karaokean yang berada di Jalan Niaga, Ampidos Kafe di Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan," ungkap Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison.
Para wanita yang mahyoritas mengenakan baju sexy ini, lalu dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang untuk jalani proses lebih lanjut. Sedangkan pengelola tempat hiburan malam itu, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diberi pemahaman terhadap izin yang diterbitkan Pemko Padang.
"Kita berharap, pemilik tempat hiburan itu mematuhi aturan yang ada," ujar Yadrison sembari menyebutkan, personelnya akan makin intens mengawasi tempat hiburan malam ini. (rls/vri)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar