Jam Operasional Lewati Ketentuan: 10 Wanita Dijaring Satpol PP di Tempat Hiburan Malam

Senin, 25 Desember 2017, 11:44 WIB | News | Kota Padang
Jam Operasional Lewati Ketentuan: 10 Wanita Dijaring Satpol PP di Tempat Hiburan Malam
Personel Satpol PP Padang, memeriksa identitas sejumlah wanita di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang, Ahad (24/12/2017) dinihari. (humas)

VALORAnews - Sebanyak 10 orang wanita tanpa identitas, diamankan Satpol PP dan Tim SK4 Pemko Padang, Ahad (24/12/2017) dinihari. Mereka diamankan di sejumlah kafe yang masih beraktifitas hingga melewati pukul 02.30 WIB.

"Lokasi hiburan malam yang kerap melanggar jam buka itu seperti Axana PUB, Denai Karaokean yang berada di Jalan Niaga, Ampidos Kafe di Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan," ungkap Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison.

Para wanita yang mahyoritas mengenakan baju sexy ini, lalu dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang untuk jalani proses lebih lanjut. Sedangkan pengelola tempat hiburan malam itu, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diberi pemahaman terhadap izin yang diterbitkan Pemko Padang.

"Kita berharap, pemilik tempat hiburan itu mematuhi aturan yang ada," ujar Yadrison sembari menyebutkan, personelnya akan makin intens mengawasi tempat hiburan malam ini. (rls/vri)

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI