Jam Operasional Lewati Ketentuan: 10 Wanita Dijaring Satpol PP di Tempat Hiburan Malam
VALORAnews - Sebanyak 10 orang wanita tanpa identitas, diamankan Satpol PP dan Tim SK4 Pemko Padang, Ahad (24/12/2017) dinihari. Mereka diamankan di sejumlah kafe yang masih beraktifitas hingga melewati pukul 02.30 WIB.
"Lokasi hiburan malam yang kerap melanggar jam buka itu seperti Axana PUB, Denai Karaokean yang berada di Jalan Niaga, Ampidos Kafe di Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan," ungkap Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison.
Para wanita yang mahyoritas mengenakan baju sexy ini, lalu dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang untuk jalani proses lebih lanjut. Sedangkan pengelola tempat hiburan malam itu, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diberi pemahaman terhadap izin yang diterbitkan Pemko Padang.
"Kita berharap, pemilik tempat hiburan itu mematuhi aturan yang ada," ujar Yadrison sembari menyebutkan, personelnya akan makin intens mengawasi tempat hiburan malam ini. (rls/vri)
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024