FGD Dapil Pemilihan Serentak 2019: Penduduk Zona Merah Migrasi Menjauhi Pantai, Riki: BPPd per Kecamatan Berubah
VALORAnews -- Untuk pemilu 2019, wakil rakyat yang akan duduk di DPRD Padang masih berjumlah 45 orang. Jika pada pemilu 2014, ke-45 wakil rakyat itu berasal dari 5 daerah pemilihan (dapil), untuk pemilu 2019, komposisi kecamatan dalam satu Dapil mesti disesuaikan kembali.
"Warga di daerah yang berada di zona merah bahaya tsunami, sepertinya telah pindah ke daerah aman yang berlokasi jauh dari bibir pantai. Migrasi penduduk ini, mengakibatkan berubahnya angka bilangan pembagi penduduk (BPPd) yang jadi dasar untuk menentukan alokasi kursi per Dapil," ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra saat sesi focus group discussion (FGD) Pemilihan Serentak 2019, Rabu (14/12/2017).
Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Chandra Eka Putra menyebutkan, pihaknya sudah merancang simulasi Dapil untuk pemilu 2019. Salah satu rancangan dapilnya yakni masih sama dengan pemilu 2014.
Namun, kata Chandra, alokasi kursinya jadi berbeda yakni Dapil Padang I Kecamatan Koto Tangah 10 kursi, Dapil II Kecamatan Kuranji dan Pauh 10 kursi, Dapil III Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begaung serta Lubuk Kilangan 10 kursi.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Selanjutnya Dapil IV Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur tujuh kursi dan dapil V Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo delapan kursi.
Rancangan Dapil lainnya, yakni Kecamatan Koto Tangah 10 kursi, dapil II Kecamatan Kuranji dengan jatah tujuh kursi, dapil III Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan jatah kursi enam kursi. Selanjutnya dapil IV Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung tujuh kursi, dapil V Padang Timur dan Padang Selatan tujuh kursi, dan dapil VI Padang Barat-Padang Utara-Nanggalo dengan jatah delapan kursi.
"Simulasi ini masih percobaan awal, dan kami akan meminta masukan dari semua pihak," katanya.
Perhatikan Adat dan Budaya
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
FGD ini juga menghadirkan akademisi Universitas Andalas, Khairul Fahmi. Dosen Fakultas Hukum Unand ini mengatakan, pembentukan daerah pemilihan pada pemilu 2019 harus memperhatikan adat dan budaya masyarakat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar