Tak Ada Tuslah di Tarif Angkutan Lebaran
VALORAnews - Tarif angkutan umum di dalam Kota Padang selama arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1436 H, tak disertai tarif tuslah. Karena itu, pemilik maupun sopir angkutan umum diwanti-wanti untuk tidak menarikan tarf secara sepihak.
Berbeda dengan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), yang selama ini memunyai tarif atas dan bawah. Jika biasanya angkutan tersebut tarif atasnya Rp15.000 dan tarif bawahnya Rp5.000, namun AKDP mengenakan tarif Rp10.000 pada hari biasa. Maka pada saat lebaran, mereka boleh menaikkan tarif hingga batas atasnya yakni Rp15.000.
"Kalau AKDP, boleh pakai tarif atasnya pada saat lebaran. Di sinilah masyarakat sering salah paham, karena mereka menganggap tarif angkutan naik. Padahal nggak naik, mereka kan cuma pakai tarif atas," jelas Sekretaris Dishub Kominfo Kota Padang Yudi, Selasa (7/7/2015).
Berbeda dengan hari biasa, bus AKDP tidak menggunakan tarif atas, karena ada persaingan di antara sesama pengusaha angkutan umum lainnya. Namun pada saat lebaran ini, menurutnya, wajar saja jika mereka menggunakan tarif batas atas.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
"Untuk itu, kita mengimbau semua angkutan umum yang ada di Padang, untuk tidak menaikkan ongkos angkutan, karena kan kasihan juga pada masyarakat dengan kondisi perekonomian saat ini," ulasnya.
Jika ada angkutan umum yang menaikkan ongkos angkutannya, maka masyarakat dapat melaporkan langsung ke Dishub. Ia juga berharap, masyarakat juga berperan serta dalam mengawasi hal tersebut. (pl6)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI