Hari Pertama dan Kedua Penyerahan Berkas Calon Perseorangan, Panitia Baru Dikunjungi Hujan
VALORAnews - Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 dari jalur persorangan, pada hari pertama dan kedua, Sabtu dan Ahad (25-26/11/2017) hingga pukul 16.00 WIB di KPU Padang, baru dikunjungi hujan. Sepanjang dua hari itu, Kota Padang memang diguyur hujan dengan intensitas cukup lebat.
Meski demikian, KPU Kota Padang masih akan tetap menunggu dan melayani bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan, untuk menyerahkan syarat dukungannya tersebut.
"Berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang, saat ini kita sudah memasuki hari kedua, mulai kemarin kita buka untuk pengajuan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, namun hari kedua belum ada yang menyerahkan syarat dukungannya dan bagi kami (KPU) akan tetap menunggu," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Padang Chandra Eka Putra, Ahad (26/11/2017).
KPU Kota Padang memastikan, jika sampai 29 November 2017 hingga pukul 24.00 WIB, belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018 mendatang, dipastikan tidak diikuti kontestan dari jalur perseorangan.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
"Penyerahan syarat dukungan ini dimulai dari 25 hingga 29 November 2017. Jika nantinya sampai pada tanggal 29 November belum ada yang meyerahkan, maka KPU akan mengumumkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 tidak diikuti bakal pasangan calon dari jalur perseorangan," terang Chandra.
KPU Padang telah menetapkan persyaratan pengumpulan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan yakni sebanyak 41.116 buah. Angka ini 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumatera Barat tahun 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang.
Syarat dukungan ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 6 dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
"Walaupun KTP yang dikumpulkan sudah memenuhi jumlah yang ditentukan yakni 41.116 lembar, namun jika misalnya hanya terdapat di dua kecamatan saja atau di bawah enam kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan berkas dilakukan selama kurun waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan dibuka, yakni pada 25 s/d 29 November 2017," jelasnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar