Ada 442 Data TMS di 6 Parpol Versi Rekomendasi Bawaslu

Senin, 27 November 2017, 22:53 WIB | News | Kota Padang
Ada 442 Data TMS di 6 Parpol Versi Rekomendasi Bawaslu
Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menerima Liasion Officer (LO) Partai Golkar Padang, Yosrizal Effendi dan rekan, berkonsultasi tentang data TMS di proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019, Sabtu (25/11/2017). (mangindo kayo
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Padang menemukan 442 data keanggotaan terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) dan keanggotaan ganda eksternal, pada 6 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)yang telah melakukan penyerahan berkas persyaratan ke KPU Kota Padang.

Keenam partai itu adalah PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman dan Parsindo.Data ini merupakan hasil penelitian dokumen kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTPe/Suket) dari 6 (enam) partai politik (Parpol) yang diserahkan ke KPU Padang hingga masa penutupan pendaftaran, 22 November 2017 lalu.

"Keenam parpol ini terindikasi ganda eksternal sebanyak 431, terindikasi pekerjaan (ASN, TNI, Polri) sebanyak 8 orang dan terindikasi umur dibawah 17 tahun sebanyak 3 orang. Jadi total semua 442," ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Senin (27/11/2017) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Padang.

Dia mengatakan, data ganda ini tengah diverifikasi keabsahan dan kebenarannya secara faktual ke lapangan oleh lima tim yang telah dibentuk KPU Kota Padang. Tim ini bekerja dari 27 s/d 30 November 2017. Setiap tim, beranggotakan 5 sampai 8 orang.

Baca juga: Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan

Kegandaan eksternal ini, terjadi di ke-6 partai di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang. Kegandaan terbanyak ditemukan di kecamatan Bungus Teluk Kabung yakni 227 orang.

Ada enam penyebab data keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yaitu, pengurus partai tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI dan Polri. Kemudian, usianya di bawah 17 tahun, ganda internal dan ganda eksternal.

Seperti diketahui, saat ini KPU Kota Padang juga melaksanakan penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018.

Oleh karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan secara bersamaan, Riki didampingi Yunes Perwira Darma (Kasubag Divisi Hukum KPU Kota Padang), menuntut pegawai dan staf KPU Kota Padang harus memiliki kemampuan multi tasking untuk menyelesaikan banyak pekerjaan dalam satu waktu bersamaan. (rls/kyo)

Baca juga: FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024