Penerima Bantuan Premi Asuransi hanya untuk Pemegang Kartu Nelayan dari KKP
VALORAnews - Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP), Eyviet Nazmar menyebutkan, akan menjamin keamanan dan jaminan keselamatan nelayan melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakni Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang sudah diluncurkan sejak 2016.
"BPAN merupakan program dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan. Sehingga diharapkan menjadi salah satu solusi bagi nelayan dan keluarganya untuk memberikan perlindungan. Demi keberlangsungan usaha penangkapan ikan disertai jaminan asuransi," papar Eyviet di Media Center yang terletak di lantai I Balaikota Padang, Rabu (15/11/2017).
Dikatakan Eyviet, untuk mendapatkan asuransi BPAN, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi para nelayan. Terutama harus memiliki Kartu Nelayan KKP. Selanjutnya maksimal penerima berusia 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT) serta belum pernah mendapat bantuan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Eyviet menambahkan, program BPAN ini sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan untuk beransuransi. Selain menjamin perlindungan juga menumbuhkan kesadaran bagi nelayan akan pentingnya berasuransi. Kemudian setelah itu membangun keinginan nelayan untuk ikut serta beransuransi secara mandiri.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Dalam penyaluran BPAN ini, KKP bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga saat ini di Kota Padang sudah mencairkan kepada sebanyak 7 orang nelayan yang terdaftar dalam BPAN," ungkapnya.
Pertanggungan asuransi bagi nelayan ini terbagi dua kategori. Yakni santunan kecelakaan akibat di dalam dan di luar aktivitas penangkapan ikan. Untuk santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, memiliki beberapa kategori. Kematian akibat kecelakaan menerima sebanyak Rp200 Juta. Kemudian kematian akibat selain kecalakaan menerima dari Rp20 Juta sampai Rp160 Juta. Cacat Tetap Rp100 Juta dan Biaya Pengobatan Rp20 Juta.
"Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, untuk kematian akibat kecelakaan menerima Rp160 Juta. Kematian akibat selain kecelakaan mulai Rp20 juta sampai Rp160 Juta, Cacat Tetap Rp100 Juta dan Biaya Pengobatan Rp20 Juta," tukasnya dalam jumpa pers yang dipandu Sekretaris Dinas Kominfo Tarmizi Ismail. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar