Pemko Padang Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Masyarakat
VALORAnews - Pemko Padang memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat, untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan setiap instansi penyelenggara atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu caranya, mengintegrasikan pelayanan pengaduan publik yang dikelola dengan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N). Artinya, jika sudah terintegrasi dengan Sistem LAPOR dan SP4N, maka setiap aduan akan ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Sementara, demi lebih memaksimalkannya lagi, kali ini digelar sosialisasi pendayagunaan aplikasi tersebut yang diikuti seluruh operator LAPOR-SP4N di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Jumat (20/10/2017).
Asisten III Setdako Padang, Didi Ariadi mengatakan, melalui sosialisasi tersebut semakin meningkatkan dan menguatkan peran dan fungsi setiap OPD dalam menyelenggarakan pengelolaan pengaduan secara online bagi masyarakat melalui sistem LAPOR-SP4N.
Baca juga: Pemkab Agam Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Maladministrasi Layanan Publik
Dijelaskannya, pengelolaan pengaduan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Diterbitkan pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional dan Permen PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"Melalui SP4N penyelenggara akan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat," sebutnya sewaktu membuka kegiatan.
Sementara, Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas, Dewi Aftianengsih menyebutkan, penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat sangat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik. Di samping pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat ini juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Untuk ini, sangat diharapkan sumber daya manusia (SDM) yang mengelola pengaduan pelayanan publik di tiap OPD harus terlatih dan kompeten dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Semoga melalui sosialisasi ini semuanya akan berjalan maksimal," katanya.
Baca juga: Sumbar jadikan Dinas Kominfotik Penanggung Jawab SP4N-LAPOR!
Dewi juga menerangkan, adapun terkait tujuan dibentuknya SP4N antara lain, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada pejabat penghubung di masing-masing OPD sebagai penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024