Pemko Padang Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Kemudian itu agar penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya lagi, SP4N juga bertujuan mewujudkan implementasi Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada para petugas pejabat penghubung LAPOR-SP4N tentang penyediaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui website www.lapor.go.id.
"Melalui LAPOR-SP4N kita harapkan setiap OPD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan," tukuknya. (rls/vri)
Baca juga: LKPP RI Gelar Survei Kepuasan Masyarakat di Padang
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024