Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019: Hanya 18 Parpol Mendaftar di KPU Padang

Rabu, 18 Oktober 2017, 12:56 WIB | News | Kota Padang
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019: Hanya 18 Parpol Mendaftar di KPU...
Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra. (istimewa)

VALORAnews - KPU Padang hanya menerima penyerahan berkas salinan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta pemilihan umum 2019 dari 18 partai politik hingga masa perbaikan, Selasa (17/10/2017), pukul 24.00 WIB.

Pada batas akhir penyerahan pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017), sebanyak 19 partai menyerahkan salinan KTP dan KTA anggotanya ke petugas pendaftaran di KPU Padang. Ke-18 partai itu yakni Perindo, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PSI, Golkar, PKPI, PAN, Garuda, PPP, Hanura, Republik, PIKA, PBB, PKB, Demokrat serta Partai Berkarya. Yang tak melengkapi dimasa perbaikan yakni Partai Idaman.

"Dari 18 partai yang telah menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Kota Padang, ada 6 partai baru yaitu Perindo, PSI, GARUDA, Republik, PIKA dan Partai Berkarya," ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, Rabu (18/10/2017).

Dikatakan Riki, tahapan selanjutnya adalah melakukan penelitian administrasi selama 30 hari dimulai dari 17 Oktober hingga 15 November 2017. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual selama 21 hari mulai dari 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam

"Dalam verifikasi faktual nanti, akan dilakukan sampling terhadap daftar anggota partai politik yang sudah diserahkan ke KPU Kota Padang. Kemudian, akan diturunkan tim verifikator lapangan untuk melakukan sensus terhadap seluruh sample tersebut," katanya.

Jika nanti ada temuan lapangan yang tidak sesuai dengan salinan dokumen yang telah diserahkan partai politik ke KPU Kota Padang, terang Riki, maka KPU akan memanggil partai terkait untuk memperbaiki salinan dokumen yang tak sesuai itu.

Sebagai pihak penyelenggara Pemilu, Riki mengharapkan, Pilkada serentak 2018 serta Pemilu serentak 2019 mendatang, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan. Seluruh pemangku kepentingan Pilkada dan Pemilu, harus mampu memberikan edukasi politik kepada masyarakat secara baik dan benar, termasuk pemerintah sendiri yang sangat memiliki andil penting dalam kelancaran pelaksanaan tahapan. (rls/kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI