Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota Padang 2018 Dibuka

Kamis, 12 Oktober 2017, 17:20 WIB | News | Kota Padang
Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota Padang 2018 Dibuka
Ketua KPU Padang, M Sawati mendengarkan penjelasan Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra saat rapat persiapan pendaftaran pemantau pada pemilihan serentak 2018 di Kota Padang, Kamis (12/10/2017). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Padang membuka pendaftaran pemantau pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, mulai Kamis (12/10/2017). Pemantau ini mesti bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Bagi pemantau asing, persyaratanya sama halnya dengan pemantau warga Indonesia. Warga asing itu harus memperoleh visa untuk jadi pemantau pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kemudian memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pemantau asing ini harus melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementrian Luar Negeri," ungkap Ketua KPU Padang, M Sawati.

Sementara, syarat dan ketentuan pemantau pemilihan dari dalam negeri, adalah berstatus warga negara Indonesia, kelompok organisasi kemasyarakatan, keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, media massa dan elektronik.

Dikatakan Sawati, pembukaan pendaftaran tersebut sesuai dengan pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan walikota dan wakil walikota Padang 2018 No: 89/PP.04.3-Pu/1371/KPU-Kot/X/2017 dan Peraturan KPU Nomo 8 Tahun 2017 tentang Sosialasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah

Pemantau harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:

a.Profil organisasi lembaga pemantau

b.Nama dan jumlah anggota pemantau

c. Alokasi anggota pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di daerah kota dan kecamatan

Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra

d. Rencana, jadwal kegiatan dan daerah yang ingin dipantau

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: