Seluruh OPD Padangpanjang Harus Cepat Respon Pengaduan Masyarakat
VALORAnews - Dalan upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam menanggapi pengaduan masyarakat lewat Media Sosial (Medsos), Pemerintah Kota Padangpanjang terus melakukan terobosan-terobosan baru.
Di antaranya, dengan telah dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan seluruh OPD sampai ke kelurahan beberapa waktu lalu. Selasa (22/8/2017) kemaren, kembali dilaksanakan pemantapan terhadap percepatan layanan pengaduan masyarakat oleh jajajaran Pemko Padang Panjang di Hall Balaikota setempat.
Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis melalui Plt Sekda, Indra Gusnady mengatakan, setiap pengaduan atau keluhan masyarakat di media sosial, terhadap pelayanan pemerintah, harus segera ditanggapi paling lama dalam enam hari kerja.
"Apabila tanggapan masyarakat tidak ditanggapi selama 6 hari kerja, maka yang bersangkutan akan dikenakan penundaan tunjangan tambahan penghasilan selama satu bulan, tunjangan tambahan penghasilan akan ditunda sampai dia bisa menyelesaikan permasalahan atau keluhan masyarakat," terang Indra Gusnady.
Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
Setiap pengaduan atau keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, seperti Facebook, Telegram, Whatsapp, Instagram, Line, Twitter, dan sebagainya, harus segera ditindaklanjuti hingga selesai.
Indra Gusnady juga berharap kepada OPD, dengan adanya terobosan seperti ini OPD dituntut untuk melaksanakan kegiatan ini dengan cepat, tepat dan tuntas. Maka masyarakat juga diminta berpartisipasi untuk menyampaikan keluhan.
"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, Kota kita semakin baik. Dan masyarakat yang nantinya menyampaikan keluhan, harap mencantumkan alamat yang lengkap," harap Indra Gusnady.
Sementara, Plt Kadis Kominfo Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, seluruh OPD telah menyanggupi kebijakan yang telah dibuat.
Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Ampera Salim juga mengatakan, "Sebelum keluhan ditindak lanjuti oleh OPD yang bersangkutan, terlebih dulu dilihatkan kepada tim pemantau yang ada dikominfo, dan baru disamakan persepsinya."
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan