Kesadaran Mengurus Akte Kematian Rendah: Orang Telah Meninggal Dihapus di DPT, dalam DP4 Potensi Muncul Lagi

Selasa, 22 Agustus 2017, 12:04 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Kesadaran Mengurus Akte Kematian Rendah: Orang Telah Meninggal Dihapus di DPT, dalam DP4...
Komisioner KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, Atika Triana, Ade Yulanda berdiskusi dengan Kasi Monev Disdukcapil Sumbar, Nini Afriani saat kunjungan kerja ke Kabupaten Sijunjung, Senin (21/8/2017). Kunjungan ini terkait singkronisasi pemutakhiran data pemilih

VALORAnews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Barat mengunjungi KPU Kabupaten Sijunjung, Senin (21/8/2017) di Muaro Sijunjung. Kedatangan Disdukcapil dalam rangka kordinasasi tentang data kependudukan dengan data pemilih yang digunakan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum.

Utusan Disdukcapil disambut Koordinator Divisi Perencanaan dan Data, Lindo Karsyah, Koordinator Divisi Teknis, Ade Yulanda dan Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Atika Triana serta Kasubag Hukum, Zamri Eka Putra.

"Kami dari Disdukcapil Provinsi Sumbar ingin mengetahui bagaimana dinamika kerjasama Disdukcapil kabupaten/kota dengan KPU khususnya di Sijunjung. Informasi ini tentu menjadi masukan yang berharga demi kesuksesan penyelenggaraan pemilihan, terutama terkait data pemilih," kata Kasi Monev Disdukcapil Provinsi Sumbar, Nini Afriani.

Lindo yang mengawangi data pemilih mengatakan, pada prinsipnya kerja sama KPU Sijunjung dengan Disdukcapil tidak ada masalah. Namun dalam prinsip kehati-hatian, Disdukcapil Sijunjung tidak bisa memberikan data by Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena tidak payung hukumnya.

Baca juga: Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Bukittinggi Minta Panwascam Bangun Posko Pengaduan

"Ini menyangkut kebutuhan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dimana Disdukcapil melihat belum ada dasar hukum untuk pijakan. Akan tetapi, dengan disahkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentu ini sudah tidak jadi masalah lagi. Regulasi yang baru ini sudah menjawab yang ditanyakan," kata Lindo.

Kalau soal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), lanjut Lindo, tidak ada masalah karena data turun dari pusat. Namun, saat data itu disingkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir KPU, sering muncul masalah, yaitu data orang yang meninggal yang sudah dihapus di DPT KPU muncul lagi.

"Orang yang sudah meninggal 10 tahun lalu, namanya masih ada di DP4. Ketika ini diskusikan dengan Disdukcapil Sijunjung, penyebabnya adalah kurang kesadaran warga mengurus akte kematian. Sepanjang kesadaran ini belum terbangun, masalah ini sulit diatasi," kata Lindo. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: