AJI dan IWO Kecam Penghalangan Wartawan di Suprme Energy
"Seharusnya pihak perusahaan menyampaikan permohonan maafnya secara langsung. Agar bisa semua lebih jelas," katanya.
Terpisah, Ketua Komunitas Wartawan Solok Selatan (KWSS), Bustanul Deno yang menjadi salah seorang korban penjegalan oleh security PT SEML mengatakan, sikap yang demikian seharusnya tidak terjadi.
Padahal, sebutnya, jurnalis dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Menghalangi tugas wartawan dalam meliput berarti telah melanggar aturan tentang Kemerdekaan pers yang tertuang dalam Pasal 4.
Baca juga: BAWASLU Tegaskan Pengawas Lapangan harus Netral
Untuk menjamin kemerdekaan pers, tambah Deno, dalam Pasal 4 ayat 3, wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sikap ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa PT SEML memiliki banyak rahasia yang tidak ingin diketahui oleh publik," katanya.
Pemberitaan sebelumnya, lima wartawan media cetak dan online ini melakukan peliputan kunjungan resmi gubernur Sumbar ke PT. SEML. Saat melapor di pos security kelima wartawan ini dijegal dan tidak diperbolehlan masuk ke area Kantor Administrasi PT. SEML tempat cara berlangsung. Security beralasan tidak ada instruksi dari pimpinan untuk memperbolehkan masuk. (dky)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal