Tarif Tiket Naik 60 Persen: Ini Jadwal Baru KA rute Padang - Pariaman
VALORAnews - Penambahan jadwal keberangkatan dari stasiun Simpang Haru Padang maupun Stasiun Kota Pariaman, masing-masing jadi dua kali sehari, disambut antusias pelanggan. Walau harga tiket ikut naik, pelanggan anggap itu suatu hal yang lumrah.
"Kita jadi semakin punya banyak pilihan untuk berangkat kerja. Enaknya naik kereta api ini, jadwal keberangkatan dan waktu kedatangannya lebih akurat. Kita jadi tak khawatir terlambat masuk kantor," ungkap Defriniko Syahroni, PNS di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pariaman, yang setiap hari bolak-balik dari Padang ke Pariaman.
Pria yang secara reguler menggunakan jasa kereta api ini, juga jadi tak terlalu mempermasalahkan kenaikan tarif. Karena, berangkat dengan kereta, lebih memberikan kepastian waktu kedatangan maupun keberangkatan.
"Kalau dengan kereta, lama perjalanan sekitar 1 jam 10 menit. Dengan adanya jadwal keberangkatan baru ini, membuat kepastian kita masuk kantor jadi lebih akurat tak molor seperti jika naik moda angkutan lainnya," terang Defriniko.
Baca juga: Kereta Api Seret Truk hingga Merobohkan Halte Trans Padang dan Tiang Baliho
Sebagaimana diketahui, per 1 April 2015 nanti, PT KAI Divre II, Sumbar memberlakukan jadwal kereta api baru rute Padang menuju Pariaman.
Berikut jadwalnya, dari Stasiun Padang (Simpang Haru) : Jam 06:00 wib, 09:10 wib, 14:00 wib, 16:40 wib. Untuk keberangkatan dari Stasiun Pariaman : Jam 05:45 wib, 08:50 wib, 14.15 wib, 16:20 wib.
Kereta yang mendapat penambahan jadwal ini, adalah khusus untuk kereta Sibinuang. Untuk kereta Dang Tuanku, atau kereta api wisata yang biasa beroperasi pada hari Minggu dan hari libur, sementara waktu ditiadakan.
Penambahan jadwal ini, juga diikuti dengan kenaikan harga tiket, sebesar 60 persen, yakni dari Rp2.500 jadi Rp4.000. Asisten Manager Humas PT KAI Sumbar, Zainir menjelaskan, penyesuain tarif tiket KA berlaku 1 April 2015 seluruh Indonesia termasuk Sumbar.
"Kami hanya melaksanakan permen yang putuskan menteri, kami selaku humas PT. KAI Sumbar harus melaksanakan peraturan tersebut," ujar Zainir. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor
- Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS