Tarif Tiket Naik 60 Persen: Ini Jadwal Baru KA rute Padang - Pariaman

Rabu, 25 Maret 2015, 01:24 WIB | News | Kota Padang
Tarif Tiket Naik 60 Persen: Ini Jadwal Baru KA rute Padang - Pariaman
KA Sibinuang saat menaikan penumpang di Stasiun Kota Pariaman.

VALORAnews - Penambahan jadwal keberangkatan dari stasiun Simpang Haru Padang maupun Stasiun Kota Pariaman, masing-masing jadi dua kali sehari, disambut antusias pelanggan. Walau harga tiket ikut naik, pelanggan anggap itu suatu hal yang lumrah.

"Kita jadi semakin punya banyak pilihan untuk berangkat kerja. Enaknya naik kereta api ini, jadwal keberangkatan dan waktu kedatangannya lebih akurat. Kita jadi tak khawatir terlambat masuk kantor," ungkap Defriniko Syahroni, PNS di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pariaman, yang setiap hari bolak-balik dari Padang ke Pariaman.

Pria yang secara reguler menggunakan jasa kereta api ini, juga jadi tak terlalu mempermasalahkan kenaikan tarif. Karena, berangkat dengan kereta, lebih memberikan kepastian waktu kedatangan maupun keberangkatan.

"Kalau dengan kereta, lama perjalanan sekitar 1 jam 10 menit. Dengan adanya jadwal keberangkatan baru ini, membuat kepastian kita masuk kantor jadi lebih akurat tak molor seperti jika naik moda angkutan lainnya," terang Defriniko.

Baca juga: Kereta Api Seret Truk hingga Merobohkan Halte Trans Padang dan Tiang Baliho

Sebagaimana diketahui, per 1 April 2015 nanti, PT KAI Divre II, Sumbar memberlakukan jadwal kereta api baru rute Padang menuju Pariaman.

Berikut jadwalnya, dari Stasiun Padang (Simpang Haru) : Jam 06:00 wib, 09:10 wib, 14:00 wib, 16:40 wib. Untuk keberangkatan dari Stasiun Pariaman : Jam 05:45 wib, 08:50 wib, 14.15 wib, 16:20 wib.

Kereta yang mendapat penambahan jadwal ini, adalah khusus untuk kereta Sibinuang. Untuk kereta Dang Tuanku, atau kereta api wisata yang biasa beroperasi pada hari Minggu dan hari libur, sementara waktu ditiadakan.

Penambahan jadwal ini, juga diikuti dengan kenaikan harga tiket, sebesar 60 persen, yakni dari Rp2.500 jadi Rp4.000. Asisten Manager Humas PT KAI Sumbar, Zainir menjelaskan, penyesuain tarif tiket KA berlaku 1 April 2015 seluruh Indonesia termasuk Sumbar.

"Kami hanya melaksanakan permen yang putuskan menteri, kami selaku humas PT. KAI Sumbar harus melaksanakan peraturan tersebut," ujar Zainir. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: