Penyaluran Rastra, Hendri Arnis: Harus Tepat Sasaran

Selasa, 25 Juli 2017, 09:46 WIB | News | Kota Padang Panjang
Penyaluran Rastra, Hendri Arnis: Harus Tepat Sasaran
Rapat penyaluran Rastra di aula Inspektorat Setdako Padangpanjang, Senin (24/7/2017) membahas berbagai persoalan yang mungkin ditemui selama penyaluran. (humas)

VALORAnews - Penerima beras sejahtera (Rastra), sesuai kenyataan di lapangan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini disebabkan, ada warga yang meninggal dunia, pindah alamat, data ganda dan bisa juga merasa sudah mampu.

"Aparat kelurahan diminta untuk segera memperbaharui data sesuai kondisi yang sebenarnya, agar penyaluran Rastra tepat sasaran," kata Walikota Padangpanjang, H Hendri Arnis melalui Sekretaris Diskominfo, Ampera Salim, Senin (24/7/2017), setelah mengadakan rapat penyaluran Rastra di aula Inspektorat setempat.

Hadir dalam rapat tersebut, Inspektur Kota Padangpanjang, Ervic Rinaldi, Kadis Sosial PPKBPPPA Iriansyah Tanjung, Camat Padangpanjang Barat Nofiyanti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Menurutnya, sesuai Alokasi Pagu Rastra Provinsi Sumatera Barat 2017, di Padangpanjang terdapat 2.123 KK penerima Rastra. Data keluarga penerima Rastra (beras sejahtera) itu tersebar di 16 kelurahan. Jumlahnya berbeda-beda sesuai kondisi lapangan. Jumlah ini bisa divalidasi ulang oleh pihak kelurahan, melalui Musyawarah Kelurahan.

Baca juga: Hendri Septa "Jemput Bola" Tampung Aspirasi Kelurahan

"Sesuai dengan pedoman umum beras sejahtera (Pedum Rastra) yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI, musyawarah kelurahan dapat dilakukan bersama oleh lurah, LPM, RT dan tokoh masyarakat dari berbagai unsur di kelurahan. Melalui berita acara yang terbitkan hasil musyawarah kelurahan ini, penerima beras sejahtera yang baru saja ditetapkan, bisa mendapatkan Rastra," katanya.

Sehubungan dengan validasi data Rastra ini pula, tambah Ampera, pihaknya minta kepada masyarakat yang sudah merasa mampu, supaya tidak menerima Rastra lagi dengan kesadaran sendiri. "Jika sudah mampu rasanya, sampaikanlah kepada kelurahan untuk tidak menerima lagi," harapnya.

Selanjutnya ditekankan, penerima Rastra untuk tidak menjual beras itu ke pihak lain. Sebab, peruntukannya beras itu untuk dikonsumsi bersama oleh keluarga penerima. "Jika ada yang menjual, nanti ketahuan akan beresiko. Petugas kelurahan diminta supaya tetap mengawasi, jangan sampai ada warga yang menjualnya," tegasnya. (rls/bri)

Baca juga: Komunitas Dunsanak Anak Yatim Gelar Buka Bersama 1.100 Anak

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI