Pengobatan Tradisional Mesti Kantongi STPT
VALORAnews - Teknologi saat ini telah berkembang pesat, termasuk teknologi kesehatan. Namun dalam kepercayaan masyarakat saat ini, pengobatan alternatif atau tradisional tetap menjadi pilihan. Pelayanan pengobatan alternatif ini harus memenuhi standar Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
"Setiap pengobatan tradisional, wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan hanya memiliki satu STPT untuk satu tempat praktik," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Padangpanjang, Nuryanuwar melalui surat yang disampaikan ke Dinas Kominfo, Rabu (12/7/2017).
Ketentuan itu, jelasnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Mentri Kesehatan No 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Aturan tersebut diberikan, terang Pak Ujang, demikian Nuryanuar karib disapa, agar dapat melindungi masyarakat dari praktik yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa.
Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
"Operasi dan pembedahan pasien, juga memiliki aturan yang jelas. Operasi hanya boleh dilakukan di instansi yang resmi dan legalitasnya jelas," tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat, agar berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan alternatif. Dengan lebih memperhatikan legalitas pelaku praktek, seperti Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). (rls/bri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan