Pengobatan Tradisional Mesti Kantongi STPT

Jumat, 14 Juli 2017, 10:53 WIB | News | Kota Padang Panjang
Pengobatan Tradisional Mesti Kantongi STPT
Ilustrasi.

VALORAnews - Teknologi saat ini telah berkembang pesat, termasuk teknologi kesehatan. Namun dalam kepercayaan masyarakat saat ini, pengobatan alternatif atau tradisional tetap menjadi pilihan. Pelayanan pengobatan alternatif ini harus memenuhi standar Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

"Setiap pengobatan tradisional, wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan hanya memiliki satu STPT untuk satu tempat praktik," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Padangpanjang, Nuryanuwar melalui surat yang disampaikan ke Dinas Kominfo, Rabu (12/7/2017).

Ketentuan itu, jelasnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Mentri Kesehatan No 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Aturan tersebut diberikan, terang Pak Ujang, demikian Nuryanuar karib disapa, agar dapat melindungi masyarakat dari praktik yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa.

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

"Operasi dan pembedahan pasien, juga memiliki aturan yang jelas. Operasi hanya boleh dilakukan di instansi yang resmi dan legalitasnya jelas," tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat, agar berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan alternatif. Dengan lebih memperhatikan legalitas pelaku praktek, seperti Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). (rls/bri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI