Solok Selatan Raih Pastika Paramesti dari Kemenkes RI

Kamis, 13 Juli 2017, 17:58 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Solok Selatan Raih Pastika Paramesti dari Kemenkes RI
Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman (kiri) menerima penghargaan Paramesti Kawasan Tanpa Rokok dari Kementrian Kesehatan di Yogyakarta, Rabu (12/7/2017). (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima penghargaan Pastika Paramesti dari Kementerian Kesehatan. Apresiasi tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda, Perbup maupun Perwako/kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Piagam Paramesti diberikan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Dr H Mohamad Subuh yang diterima Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman di Yogyakarta, Rabu (12/7/2017), pada acara pertemuan aliansi bupati dan walikota.

Kabupaten Solok Selatan sendiri, dianugerahi penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meskipun belum ditetapkan sebagai Perda, namun implementasi Perbup tersebut dinilai sudah sangat efektif di Solok Selatan.

Setelah menerima penghargaan tersebut, Abdul Rahman mengatakan, penghargaan itu sebagai pelecut semangat untuk pembangunan kesehatan utamanya yang berkaitan dengan KTR maupun kebijakan lain yang menunjang hidup sehat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk lebih ditingkatkan.

Baca juga: Bapemperda DPRD Solok Selatan Pelajari Kiat DPRD Sumbar Susun Propemperda

Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan, Novirman. Menurutnya, untuk lebih mengefektifkan implementasi Perbup 19/2015 tentang Kawasan yang dilarang merokok itu, pihaknya akan kembali menerbitkan selebaran imbauan untuk mengingatkan setiap stake holder dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Solok Selatan di titik lokasi yang telah ditentukan.

"Kawasannya di ruang sarana pemerintahan, fasilitas umum, RSUD dan Puskesmas. Ini akan kita kampanyekan lagi," sebutnya.

Terkait Perbupnya sendiri, tahun ini telah dimasukkan sebagai draft pembahasan untuk dijadikan Perda. Lalu, tahun depan katanya sudah bisa dibahas dan diterapkan.

"Kita memang diberikan waktu dua tahun oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), untuk menjadikan Perbup ini sebagai Perda. Setelah jadi Perda, maka di kawasan yang belum sepenuhnya efektif penerapan peraturan diharapkan benar-benar jadi kawasan bebas rokok," katanya.

Baca juga: Final MTQN XL Solok Selatan, Kafilah Agam Raih Peringkat I MFQ Beregu Putra

Dikatakan Novirman, pemerintah daerah harus mempelopori dan berani berkampanye bersama serta menentukan sikap untuk tidak merokok. Karena tanpa asap rokok bisa lebih sehat dan metabolisme tubuh bisa bekerja lebih baik. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: