10 Pasangan Haram Dicokok Satpol PP di Penginapan

Kamis, 13 Juli 2017, 10:50 WIB | News | Kota Padang
10 Pasangan Haram Dicokok Satpol PP di Penginapan
Personel Satpol PP Padang, mengawal sejumlah pasangan yang belum memiliki surat nikah memasuki kantor Satpol PP Padang di Jl Tan Malaka, Padang., Rabu (12/7/2017) dinihari Mereka ditangkap di sejumlah tempat penginapan karena satu kamar dengan lelaki yang

VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan 10 pasangan yang tidak memiliki status suami istri, Rabu dini hari (12/7/2017). Mereka diamankan petugas didua tempat penginapan melati yang disinggahi.

Sebelumnya, petugas menyisir beberapa penginapan di kawasan Pondok Padang Selatan. Dari beberapa penginapan yang didatangi di kawasan tersebut, hanya satu lokasi yang didapati pasangan yang bukan suami istri, yakni penginapan Hotel 68 Pondok.

Pengunjung hotel tersebut pada petugas menyatakan, mereka merupakan pasangan suami istri, namun sayangnya mereka tidak dapat menujukan surat nikahnya.

Sedangkan sembilan pasang lainnya ditemukan petugas di penginapan Rumah RB, kawasan Marapalam, kecamatan Padang timur. Kebanyakan dari mereka masih usia remaja. Seluruh pasangan yang berhasil dijangkau petugas dibawa ke Mako Satpol PP, di Jalan Tan Malaka No 3 C Padang.

Baca juga: Nongkrong Hingga Larut Malam dengan Teman Pria di Taplau dan Pedistrian Khatib, 7 Perempuan Diamankan

"Mereka didata, dilakukan pembinaan juga dilakukan pengambilan sampel darah oleh Dinas kesehatan. Selain itu, orang tua mereka juga dipanggil untuk datang ke Mako Satpol PP Padang," ungkap Kasat Pol PP Padang, Dian Fakri.

Dia mengimbau wraga yang memiliki tempat usaha penginapan, agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri. "Janganlah diterima juga pasangan yang tidak suami istri tersebut," harapnya.

Selain itu, beberapa hari sebelumnya, Satpol PP juga telah memberikan surat kepada pemilik penginapan yang ada di Kota Padang, agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri, dipenginapannya. "Jika masih ditemukan, maka izinnya akan dicabut," tambah Dian Fakri. (rls/vri)

Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI