10 Pasangan Haram Dicokok Satpol PP di Penginapan
VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan 10 pasangan yang tidak memiliki status suami istri, Rabu dini hari (12/7/2017). Mereka diamankan petugas didua tempat penginapan melati yang disinggahi.
Sebelumnya, petugas menyisir beberapa penginapan di kawasan Pondok Padang Selatan. Dari beberapa penginapan yang didatangi di kawasan tersebut, hanya satu lokasi yang didapati pasangan yang bukan suami istri, yakni penginapan Hotel 68 Pondok.
Pengunjung hotel tersebut pada petugas menyatakan, mereka merupakan pasangan suami istri, namun sayangnya mereka tidak dapat menujukan surat nikahnya.
Sedangkan sembilan pasang lainnya ditemukan petugas di penginapan Rumah RB, kawasan Marapalam, kecamatan Padang timur. Kebanyakan dari mereka masih usia remaja. Seluruh pasangan yang berhasil dijangkau petugas dibawa ke Mako Satpol PP, di Jalan Tan Malaka No 3 C Padang.
"Mereka didata, dilakukan pembinaan juga dilakukan pengambilan sampel darah oleh Dinas kesehatan. Selain itu, orang tua mereka juga dipanggil untuk datang ke Mako Satpol PP Padang," ungkap Kasat Pol PP Padang, Dian Fakri.
Dia mengimbau wraga yang memiliki tempat usaha penginapan, agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri. "Janganlah diterima juga pasangan yang tidak suami istri tersebut," harapnya.
Selain itu, beberapa hari sebelumnya, Satpol PP juga telah memberikan surat kepada pemilik penginapan yang ada di Kota Padang, agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri, dipenginapannya. "Jika masih ditemukan, maka izinnya akan dicabut," tambah Dian Fakri. (rls/vri)
Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024