Irfendi Janji akan Tindak Warnet Nakal

Kamis, 06 Juli 2017, 17:49 WIB | Wisata | Kota Padang
Irfendi Janji akan Tindak Warnet Nakal
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi saat shalat Idul Fitri di lapangan kantor bupati pada 1 Sawal 1438 H/25 Juni 2017. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bakal melakukan tindakan kepada pelaku usaha warung internet yang melebihi jam operasional. Pasalnya, saat ini dikabarkan masih ada warnet yang melanggar aturan berlaku, yang masih buka selam 24 jam.

Untuk itu, Pemkab Limapuluh Kota mengimbau pengusaha-pengusaha warnet ini, agar mematuhi jam-jam operasional yang telah ditetapkan, begitu juga dengan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha agar segera melakukan izin usahanya.

"Kita telah melakukan langkah-langkah terhadap keberadaan warnet berupa monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi usaha, bagi warnet yang belum memiliki izin usaha dan diyakini jam operasional melewati jam operasional yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bakal kita tindak," ujar Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, menjawab pandangan umum fraksi PKS PBB dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016, di aula DPRD setempat, Sarlamak, kemarin.

Ditambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah solutif dalam penertiban warnet-warnet ini. "Tindakan yang dilakukan dengan memberikan surat teguran tertulis agar pemilik usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Menurut Irfendi, dalam surat imbauan, pemilik warnet dilarang menerima pelajar berpakaian seragam sekolah saat proses belajar mengajar dimulai, kecuali pelajar tersebut memiliki izin dari pihak sekolah, memasang pamflet yang berisikan larangan mengakses situs pornografi.

Selain itu, menyediakan penerangan yang memadai, tidak menggunakan sekat yang terlalu tinggi dan dilarang buka melebihi pukukl 24.00. "Kita minta semua pelaku usaha warnet mematuhi praturan-peraturan ini," sebut Irfendi.

Selain itu, Irfendi juga menyampaikan terkait dengan ketertiban umum dan kententraman masyarakat dan ronda malam, terutama disekitar komplek kantor bupati. "Kami akan terus berupaya melakukan pembenahan dan peran dari masyarakat serta segenap elemen pemerintahan secara bersinergi menselaraskan potensi untuk memperkuat stabilitas kantibmas di Kabupaten Limapuluh Kota," ungkapnya. (rls/kyo)

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: