Padang Tak Lagi Perpanjang Izin Reklame Rokok

Rabu, 14 Juni 2017, 23:34 WIB | News | Kota Padang
Padang Tak Lagi Perpanjang Izin Reklame Rokok
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Adib Alfikri menurunkan reklame rokok di Jalan Hamka, Padang, Rabu (14/6/2017). Pada 2018, Padang bebas iklan rokok. (humas)

VALORAnews - Pemko Padang siap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun, dari iklan/reklame rokok. Pasalnya, Pemko Padang berkomitmen bebas iklan rokok mulai 2018.

Karena itu, sejak saat ini sejumlah produk rokok yang izinnya telah berakhir, tidak akan diperpanjang dan segera diturunkan. Di antaranya, reklame rokok yang berada di Jalan Hamka dekat jembatan Basko Mall dan reklame rokok yang terpasang di dekat jembatan Siteba.

"Izin pemasangan reklame rokok tersebut tidak diperpanjang, jadi harus diturunkan," ujar Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo disela-sela penurunan reklame rokok sejumlah merk, Rabu (14/6/2017).

Menurut Mahyeldi, keputusan tidak lagi menerima reklame rokok bukan hal baru. Hal tersebut sudah menjadi agenda Pemko Padang sejak 2014. Pertimbangannya adalah karena lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya bagi generasi muda.

Baca juga: Direksi, Komisaris dan Karyawan Bank Nagari Himpun Bantuan Senilai Rp251 Juta

Apalagi belum lama ini, pihaknya didatangi siswa SMP dari 30 sekolah di Kota Padang yang merasa resah dengan iklan rokok. Sebab, iklan/reklame tersebut utamanya menyasar perokok pemula, yaitu pelajar SMP.

"Kita bertekad menciptakan generasi muda yang sehat dan kreatif, mereka yang bebas rokok dan juga narkoba," katanya.

Soal kehilangan PAD, lanjut Mahyeldi yang didampingi Kepala Bapenda Padang, Adib Alfikri, pihaknya tak terlalu risau, karena diyakini tidak mempengaruhi PAD. Selain itu, masih banyak sumber pendapatan lainnya, seperti hadirnya rumah sakit, hotel dan restoran.

"Iklan/reklame dari produk elektronik juga potensial mendatangkan PAD, seperti produk smartphone dan lainnya," tambah Adib Alfikri.

Baca juga: FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban

Sementara, iklan rokok yang masih terpajang di sejumlah titik di Kota Padang, hanya menunggu waktu. Per 31 Desember 2017, semua reklame/iklan rokok sudah tidak ada lagi di Kota Padang. Pemko juga akan membersihkan iklan rokok yang ada di kedai dan warung-warung, seperti iklan rokok pada papan nama toko.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: