DPRD Padang Tetapkan Pemberhentian Erisman dari Kursi Ketua

Selasa, 06 Juni 2017, 16:18 WIB | News | Kota Padang
DPRD Padang Tetapkan Pemberhentian Erisman dari Kursi Ketua
Ketua DPRD Padang, Erisman hadir di kursi pimpinan dewan, saat paripurna penetapan pemberhentian dirinya sebagai ketua, Senin (5/6/2017). (humas)

VALORAnews - DPRD Padang menyetujui usulan Fraksi Partai Gerindra, mengganti posisi Erisman sebagai ketua dewan, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (5/6/2017). Rapat juga menetapkan Elly Thrisyanti sebagai pengganti Erisman sebagai ketua, sebagaimana diusulkan partai besutan Prabowo Subianto itu.

"Persetujuan pemberhentian ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD No 12 Tahun 2107 tertanggal 5 Juni 2017," ungkap Sekretaris DPRD Padang, Ali Basyar usai sidang yang diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Perjuangan Bangsa, Aprianto itu.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal didampingi Wahyu Iramana Putra dan Muhidi (wakil ketua). Dari deretan kursi pimpinan dewan, juga tampak hadir Erisman beserta 32 dari 45 anggota dewan lainnya.

"Penetapan Elly Thrisyanto sebagai ketua DPRD melalui Keputusan No 13 Tahun 2017 tertanggal 5 Juni 2017," tambah Ali Basyar. "Hak-hak Erisman sebagai ketua DPRD masih melekat hingga surat keputusan dari gubernur diterbitkan," tambah Ali Basar.

Baca juga: DPRD Sumbar Minta Asrama Haji Embarkasi Padang Siapkan Antisipasi Dampak Debu Vulkanik Gunung Marapi

Penggantian Erisman ini dilatarbelakangi surat DPP Partai Gerindra No 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. (Baca: Dokumen Penggantian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang Tak Lengkap)

Pascaparipurna ini, Ali Basar menekankan, Erisman masih berstatus sebagai ketua DPRD Padang sampai usulan pemberhentian ini disetujui gubernur Sumbar.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra. Menurutnya, Erisman tetap menjabat sebagai ketua DPRD Padang hingga keluarnya SK Gubernur.

"Secara de facto, Erisman telah sah berhenti sebagai Ketua DPRD Padang masa bakti 2104-2019," terangnya. (kyo)

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: