DPRD Padang Tetapkan Tiga Ranperda Inisiatif
VALORAnews -- DPRD Padang tetapkan tiga Ranperda inisiatif jadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda itu yakni tentang Pelayanan Publik No 9 Tahun 2017, Keamanan Pangan No 10 Tahun 2017 dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) No 11 Tahun 2017.
"Alhamdulillah, ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra yang memimpin sidang.
Bersama Wahyu Iramana Putra, juga hadir Ketua DPRD Padang Erisman, Sekwan Ali Basar dengan dihadiri Walikota Padang Mahyeldi, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.
Dikatakan Wahyu, tiga ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang dan pemerintah setempat yang telah difasilitasi gubernur Sumatera Barat.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Dalam penyampaiannya, Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik dalam sidang paripurna itu mengatakan, tujuan penetapan perda adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara, Ketua Panitia Khusus II (Pansus Perda Keamanan Pangan) Elly Thrisyanti menyampaikan, DPRD Kota Padang sangat peduli dengan bagaimana makanan yang sampai ke masyarakat. Agar bisa terjamin kesehatannya sejak proses pengolahan sampai tersajikan. Untuk itulah Ranperda tersebut diajukan hingga menjadi Perda.
"Dalam Perda Keamanan Pangan ini ditegaskan bahwa legalitas halal memang harus dan perlu dimiliki oleh produk pangan. Keamanan pangan harus dipastikan mulai dari pemilihan bahan, pengolahan hingga penyajiannya," ujarnya dalam paripurna yang digelar Jumat (5/5/2017).
Hal tersebut dikarenakan dari BPOM RI, Kemenkes serta BPOM MUI telah menetapkan regulasi -- regulasi yang harus dipakai. Targetnya adalah menciptakan makanan yang diolah dan dijual di tengah masyarakat umum sudah sesuai dengan regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) serta UU yang berlaku.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
"Tujuan akhirnya adalah menciptakan semua produk makanan kemasan dari industri rumah tangga tersebut sehat dan aman sampai ke tangan konsumen," kata Elly. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar