Produk Makanan dengan Kandungan Zat Berbahaya Ditemukan di Pasar Bawan
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza menambahkan, seluruh makanan kedaluarsa akan disita. Apabila pedagang terbukti menimbun barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini bentuk efek jera yang kita berikan ke pedagang yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan," tambahnya. (rls/ham)
Produk Makanan dengan Kandungan Zat Berbahaya Ditemukan di Pasar Bawan
Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
VALORAnews - Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TPPBJ) yang dibentuk Pemkab Agam, meninjau sejumlah pasar tradisional di daerah itu, Jumat (19/5/2017), guna memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di pasaran.
Tim yang turun pada saat itu terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Satpol PP dan Damkar, dan Polres.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Aryati mengatakan, selain ketersediaan bahan pokok, tim juga memeriksa masa kedaluarsa produk, bahan mengandung zat berbahaya pada bahan yang dijual di pasar tersebut.
Ia mengakui, di Pasar Bawan terdapat sejumlah produk makanan yang sudah kedaluarsa dan mengandung zat berbahaya. Produk dimaksud langsung disita, agar tidak dipenjualbelikan pedagang, karena akan berdampak terhadap kesehatan konsumen.
"Distributor produk produk makanan itu diminta datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk diberi pembinaan, agar mereka menarik seluruh barang kedaluarsa di toko dan pedagang di pasar tradisional tersebut," ujarnya.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, karena makanan kedaluarsa bisa mengakibatkan keracunan bagi yang mengonsumsinya.
Mantan Camat Palembayan ini mengimbau pedagang, untuk memeriksa setiap saat barang dagangan dan memisahkan barang yang sudah kadaluarsa dengan yang masih bagus. Setelah itu makanan itu dikembalikan kepada distributor agar diganti dengan produk yang baru.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Meriahkan HUT RI ke-79, Pemkab Agam Gelar Gerak Jalan Santai
- Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Rutinkan Olahraga
- 28 Peserta Ikuti Turnamen Tenis Meja se-Sumbar, Ini Harapan Edi Busti
- Atlet Kontingen Agam jadi Juara Umum O2SN SMK se-Sumatera Barat
- Peserta dari Pulau Sumatera dan Jawa Ikuti Alek Gadang Buru Babi di Nagari Koto Kaciak
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024