Sanksi untuk Sandra Dipastikan Edwarsyah Bersifat Mendidik
VALORAnews - Wakil Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Angkat Berat, Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (Pengprov PABBSI) Sumbar, Edwarsyah menegaskan, sanksi yang akan diberikan pada Sandra Diana Sari, akan bersifat mendidik.
Sedangkan sanksi untuk klub tempat Sandra berlatih, Edwarsyah menganologikan sikap seorang ayah pada anaknya yang bandel. (Baca: PABBSI Ancam Lifter Angkat Berat Yunior Sumbar dan Klubnya Disanksi)
"Seorang ayah biasa menjewer anaknya yang nakal, bisa juga dengan menjentiknya. Kalau memang nakal sekali, akan dicuek-an (ditendang-red)," ungkap Edwarsyah bertamsil, saat jumpa pers yang digelar KONI Sumbar, Selasa (16/5/2017) di ruang kerja Ketua Umum lantai II KONI Sumbar Jl. Rasuna Said No.87 Padang.
Pemberian sanksi ini, dilatarbelakangi pernyataan Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Binaraga Pengurus Besar (PB) PABBSI, Irwan Alwi, dalam keterangan pers yang digelar KONI Sumbar itu. (Baca: Jika Diberi Sanksi PABBSI, Yal Azis: Saya Akan Buka Semuanya)
Baca juga: Pendapatan Daerah Bukittinggi Tahun 2025 Diusulkan Rp587,012 Miliar, Belanja Rp765,274 Miliar
"Seperti apa kongkritnya, kita menunggu kepulangan ketua umum Pengprov PABBSI Sumbar yang tengah umroh. Secara hirarki, tentu sanksi ini akan diberikan pengurus cabang (pengcab) karena klub merupakan binaan Pengcab," terang Edwarsyah diamini pengurus Pengprov PABBSI lainnya, Thomas Gomes yang ikut hadir di keterangan pers itu. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- WI Sumbar Satu Suara Mendukung: Agus "Abien" Suardi Terpilih Aklamasi di Ajang Musprovlub KONI Sumbar
- Tiga Tim Siap Saling Kalahkan di Friendly Cup Satnite
- Lapas Perempuan Padang Gelar Turnamen Badminton Antarpegawai
- Balari Malam Meriahkan Hari Jadi Media Online Topsatu
- Rakyat Sumbar Futsal Cup I Ditabuh, Siapkan Klub Futsal Sekolahmu
Nonton Piala Dunia Gratis, Ini Link Yalla Shoot Tanpa Blokir
Sport - 27 November 2022
Ini 8 Saluran Nonton Live Streaming Piala Dunia 2022
Sport - 24 November 2022