Divonis 3 Bulan Penjara, Anggota Dewan Pessel Tak Langsung Dieksekusi JPU

Kamis, 04 Mei 2017, 22:05 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Divonis 3 Bulan Penjara, Anggota Dewan Pessel Tak Langsung Dieksekusi JPU
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera), yang divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Painan, terlihat tidak langsung dieksekusi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan wartawan di PN Painan Kamis (4/5/2017) sore, usai sidang Asril terlihat masih konsultasi dengan penasehat hukumnya di halaman depan gedung PN Painan.

Sedangkan, JPU Reni Herman langsung keluar ruangan sidang, menuju parkiran kendaraan bermotornya dan langsung pergi.

Melihat kondisi tersebut, para wartawan pun hanya bisa bengong. Karena, tidak sempat konfirmasi terkait kapan waktu dilaksanakannya eksekusi oleh JPU, terkait putusan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

Seperti diketahui, Asril Datuak Putiah merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saparudin, divonis 3 bulan penjara.

Vonis terhadap anggota Fraksi Nasdem tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Painan dalam persidangan, Kamis sore.

Dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul.

Perihal memberatkan, terang majelis, terdakwa merupakan anggota DPRD setempat, yang harusnya bersikap menganyomi, bukan sebaliknya.

Baca juga: PEMILU 2024: Ini Dia, Parpol Pemilik Kursi di Dapil Pesisir Selatan 1

"Majelis memutuskan, terdakwa dijatuhi vonis 3 bulan penjara, tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: