Lipsus Penutupan Masa Sidang I DPRD Padang: Inilah Kinerja DPRD Padang Selama Januari-April
VALORAnews -- Selama masa sidang I tahun anggaran 2017 (Januari-April), produk DPRD Padang berupa delapan keputusan DPRD dan 13 keputusan pimpinan DPRD. Sedangkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan DPRD, belum satupun dihasilkan 45 orang wakil rakyat yang duduk di DPRD Padang itu.
Sementara, surat masuk sebanyak 1.055 dengan rincian 567 buah untuk pimpinan DPRD dan 488 buah untuk Sekwan. Dari 567 lembar surat untuk DPRD itu, hanya 38 buah berupa laporan/informasi pengaduan masyarakat dengan rincian 12 (Januari), 13 (Februari), 10 (Maret) dan 3 (April). Sementara, jumlah undangan bagi anggota DPRD ini sebanyak 95 buah pada masa sidang I ini.
Surat masuk untuk komisi sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yakni sebanyak 54 surat untuk Komisi I. Dimana, 49 berupa tembusan, 5 surat dinyatakan tidak memerlukan pembahasan dan 5 surat lainnya selesai dibahas. Untuk Komisi II, terdapat sebanyak 22 surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (9 lembar), tidak memerlukan pembahasan (13 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas 5 lembar surat.
Di Komisi III, terdapat 74 lembar surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (4 lembar), tidak memerlukan pembahasan (68 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas 6 lembar surat. Sedangkan Komisi IV, terdapat 29 lembar surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (4 lembar), tidak memerlukan pembahasan (25 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas (4 lembar surat).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024; Wahyu Iramana Putra Berlabuh ke PPP
Sementara itu, surat masuk ke lembaga Badan Kehormatan (BK) surat yang masuk sebanyak 10 lembar. Lembaga yang bertugas mengawal dan menegakan kode etik kedewanan ini, memutuskan hanya 6 surat yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Dimana, empat di antaranya dinyatakan tidak perlu pembahasan lanjutan, yang sudah selesai dibahas 1 surat dan yang masih belum dibahas sama sekali 1surat pengaduan.
Untuk kunjungan luar provinsi, setiap alat kelengkapan dewan (AKD) apakah itu badan anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dan BK, masing-masingnya melakukan perjalanan sebanyak 1 kali.
Kota tujuan AKD ini mulai dari Kota Bandung, Surabaya, Bekasi, Sidoarjo, Bogor, Bantul, serta Pemprov DKI Jakarta hingga DPR RI. Perjalanan ini telah dimulai sejak Januari, Februari dan Maret dengan masing-masingnya selama 5 hari perjalanan.
Empat komisi (I, II, III dan IV) yang juga bagian dari AKD di DPRD Padang, juga melakukan perjalanan luar provinsi. Tujuan yang dipilih di antaranya Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kota Depok, Kementrian Kelautan dan Perikanan, PT Semen Gresik, Kota Makasar, Kementrian Perumahan Rakyat, Dirjen Balitbang Kemendiknas, Kota Sleman.
Baca juga: Pemprov Ajak Kabupaten Kota Manfaatkan Fasilitas Keterbukaan Informasi Anggaran Riau
Perjalanan dinas dalam daerah provinsi, tidak dilakukan Banggar, Bamus, Bapem Perda dan BK. Sedangkan Komisi I, II, III dan IV melakukan satu kali perjalanan dalam daerah provinsi pada Maret 2017 dengan kota tujuan, Bukittinggi, Payakumbuh, Agam, Padangpanjang dan Tanahdatar.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar