Tiga Tim Terpadu Sosialisasikan Perda
VALORAnews -- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP Damkar) Padangpanjang menggelar razia gabungan, sepanjang Selasa (25/4/2017). Razia ini melibatkan Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Badan Pendapatan Keuangan Daerah.
"Ada tiga tim yang fokus ke persoalan berbeda dalam penertiban yang sekaligus sosialisasi berbagai peraturan daerah ini," ungkap Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Dinas Pol PP Damkar Padangpanjang, Joni Aldo.
Dikatakan Joni Aldo, tim pertama bersama Dinas Kesehatan dan Polres, merazia mini market dan toko yang masih menjual makanan dan minuman yang telah kedaluarsa. Makanan atau minuman kaleng yang kemasannya sudah rusak, makanan ringan dengan bungkus rusak, tidak luput dari razia kali ini.
Tim kedua bersama dengan BPKD dan Polres melakukan sosialisasi penggunaan bill pajak restoran terhadap rumah makan di lingkungan Kota Padangpanjang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha rumah makan, agar menerapkan pajak sebesar 10 persen yang dapat diterapkan dan dibayarkan.
Baca juga: DPRD Agam akan Bahas 33 Ranperda Sepanjang Tahun 2025
"Sosialisasi ini dilakukan di rumah makan Salero Bundo, Gumarang, Singgalang, Cahaya Baru, Delima, Pondok Indah Raya, Serambi, Ampera Bunda, Pak Sidi dan Rumah Makan/Ampera lainnya," tukas Joni Aldo.
Tim ketiga bersama Dinas Perdagkop UKM, melakukan pendekatan terhadap pabrik-pabrik tahu mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Setiap pabrik ditanyai mengenai kegiatan pabrik dan kesiapan pabrik dalam pengolahan limbah pabrik.
"Tidak ada temuan dalam razia kali ini, namun pabrik tahu yang berada di Koto Katiak yang belum melengkapi pengolahan limbah dan berjanji akan sergera melengkapinya," tukasnya. (rls/bri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan