Mobil Dalmas Satpol PP Padang Dilempari OTK, Kaca Depan Pecah
VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang,lakukan pengawasan Bukit Lampu, Jumat (21/04/17) malam. Pasukan penegak Perda ini masij mendapati pondok yang dilingkari dengan terpal yang berukuran 2-2 meter tersebut.
"Demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum Satpol PP Padang langsung melakukan pembongkaran terhadap pondok yang berterpal tersebut," ungkap Kepala Satpol PP Padang, Dian Fakhri.
Semua barang bukti terpal dan kayu yang digunakan, terang Dian Fakhri, dibawa Satpol PP ke Markas Komando (Mako) di Jl Tan Malaka No 3C Padang sebagai barang bukti.
"Kita akan selalu melakukan pengawasan terhadap Bukit Lampu dan sepanjang Jl Samudra. Ini semua demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum terutama di kedua titik itu. Karena, tempat-tempat itu yang diindikasikan sebagai tempat berbuat asusila," tukas Dian
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
"Harapan kita kepada semua elemen masyarakat agar lebih proaktif lagi untuk menjaga Kota Padang ini, jangan sampai dikotori dengan perbuatan-perbuatan yang merusak citra Kota Padang ini," tambah Dian.
Saat menuju arah pulang, personel Satpol PP melihat pengendara sepeda motor matic yang tidak dikenal, melakukan pelemparan ke arah mobil Dalmas Satpol PP. Akibat lemparan dengan batu tersebut kaca depan mobil Dalmas pecah.
Dian Fakri menambahkan, "Inilah bentuk dari ketidaksenangan seseorang terhadap apa yang sedang kita kerjakan, namun kita akan terus melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap bukit lampu ini." (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024