Pemko Padang Lirik Rp3,2 Miliar Potensi Pajak Restoran

Selasa, 18 April 2017, 11:06 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Lirik Rp3,2 Miliar Potensi Pajak Restoran
Asisten III Pemko Padang, Corri Saidan saat membuka Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja, di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (17/4/2017). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemko Padang terus memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak restoran. Karena, sekitar 9,5 persen PAD Kota Padang, berasal dari pajak restoran tersebut.

"Pajak restoran berasal dari kegiatan makan dan minum OPD atau unit kerja di Pemko Padang saja, bisa bernilai Rp3,2 Miliar dalam satu tahun anggaran," ungkap Asisten III Pemko Padang, Corri Saidan saat membuka Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja, di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (17/4/2017).

Dijelaskan Corri, saat ini belanja kegiatan makan minum dari dana APBD Kota Padang, lebih kurang sebesar Rp32 Miliar. Ini belum termasuk yang dianggarkan APBD Provinsi dan Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan anggaran makan minum instansi vertikal yang ada di Kota Padang.

"Dari anggaran makan minum APBD Kota Padang saja, kita bisa menerima pajak restoran sebesar 10 persen sekitar Rp3,2 miliar. Tentunya, penerimaan pajak tersebut akan lebih besar lagi ketika kita telah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan instansi vertikal lainnya," ujar Corri.

Baca juga: DPMPTSP Padang Perkenalkan Layanan Daring Permudah Pelayanan IMB

Ditambahkan Corri, untuk memaksimalkan penerimaan pajak restoran tersebut, diperlukan kerjasama dari bendahara pengeluaran untuk menyetorkan pajak restoran pada kegiatan makan minum di masing-masing OPD.

"Target PAD Kota Padang sebesar Rp1 triliun, tidak akan tercapai jika semua kita tidak ikut bertanggungjawab dan berperan aktif untuk menyetorkan pajak," tutur Corri.

Sementara, Kepala Bapenda Padang Adib Alfikri mengatakan, sejauh ini kesadaran wajib pajak restoran cukup rendah. Ini dilihat dari masih banyaknya wajib pajak yang belum memungut pajak restoran, atas transaksi yang mereka lakukan, terutama yang makanannya yang dibawa pulang.

Untuk itu, Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja di lingkungan Pemko Padang bagi Sekretaris OPD selaku PPK di OPD dan bendahara pengeluaran OPD, diperlukan agar ada tanggungjawab dan kerjasama OPD untuk menyetorkan pajak restoran sebesar 10 persen atas nama wajib pajak tersebut dan melapor secara online melalui Sistem Online Pajak Daerah (SPOD) Badan Pendapatan Daerah Kota Padang serta menyetorkannya ke Bank Nagari, Bank BNI dan Bank BTN. (rls/vri)

Baca juga: Kata Corri Saidan, UPP Satgas Saber Pungli masih Miliki PR

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: