Pemko Padang Lirik Rp3,2 Miliar Potensi Pajak Restoran
VALORAnews - Pemko Padang terus memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak restoran. Karena, sekitar 9,5 persen PAD Kota Padang, berasal dari pajak restoran tersebut.
"Pajak restoran berasal dari kegiatan makan dan minum OPD atau unit kerja di Pemko Padang saja, bisa bernilai Rp3,2 Miliar dalam satu tahun anggaran," ungkap Asisten III Pemko Padang, Corri Saidan saat membuka Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja, di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (17/4/2017).
Dijelaskan Corri, saat ini belanja kegiatan makan minum dari dana APBD Kota Padang, lebih kurang sebesar Rp32 Miliar. Ini belum termasuk yang dianggarkan APBD Provinsi dan Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan anggaran makan minum instansi vertikal yang ada di Kota Padang.
"Dari anggaran makan minum APBD Kota Padang saja, kita bisa menerima pajak restoran sebesar 10 persen sekitar Rp3,2 miliar. Tentunya, penerimaan pajak tersebut akan lebih besar lagi ketika kita telah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan instansi vertikal lainnya," ujar Corri.
Baca juga: DPMPTSP Padang Perkenalkan Layanan Daring Permudah Pelayanan IMB
Ditambahkan Corri, untuk memaksimalkan penerimaan pajak restoran tersebut, diperlukan kerjasama dari bendahara pengeluaran untuk menyetorkan pajak restoran pada kegiatan makan minum di masing-masing OPD.
"Target PAD Kota Padang sebesar Rp1 triliun, tidak akan tercapai jika semua kita tidak ikut bertanggungjawab dan berperan aktif untuk menyetorkan pajak," tutur Corri.
Sementara, Kepala Bapenda Padang Adib Alfikri mengatakan, sejauh ini kesadaran wajib pajak restoran cukup rendah. Ini dilihat dari masih banyaknya wajib pajak yang belum memungut pajak restoran, atas transaksi yang mereka lakukan, terutama yang makanannya yang dibawa pulang.
Untuk itu, Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja di lingkungan Pemko Padang bagi Sekretaris OPD selaku PPK di OPD dan bendahara pengeluaran OPD, diperlukan agar ada tanggungjawab dan kerjasama OPD untuk menyetorkan pajak restoran sebesar 10 persen atas nama wajib pajak tersebut dan melapor secara online melalui Sistem Online Pajak Daerah (SPOD) Badan Pendapatan Daerah Kota Padang serta menyetorkannya ke Bank Nagari, Bank BNI dan Bank BTN. (rls/vri)
Baca juga: Kata Corri Saidan, UPP Satgas Saber Pungli masih Miliki PR
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar