Kejari Padangpanjang Ribuan Sarden Asal Cina
VALORAnews - Kejaksaan Negeri Padangpanjang, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang terjadi di 2017 ini. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan masyarakat dan jajaran Pemko Padangpanjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang, R Faisal Ritonga mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, sarden TLC Mackerel produksi Cina dengan Penyidik Balai POM Sumbar.
Kemudian, barang bukti tuak yang disita Satpol PP bekerja sama dengan personil Polres Padangpanjang. Selanjutnya, barang bukti narkoba dengan penyidik Polres Padangpanjang. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk ribuan kaleng sarden TLC Mackerel produksi Cina, dimusnahkan menggunakan alat berat selanjutnya ditimbun di dalam tanah. Sementara, pemusnahan 14 jeriken tuak, dengan cara menumpahkannya.
Baca juga: KEJARI PESSEL Rakor PAKEM dengan Kemenag
"Lokasi pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sungai Andok, Padangpanjang," ungkap Faisal Ritonga, Kamis (13/4/2017).
Pemusnahan ini juga disaksikan petugas dari Balai Besar POM Padang, Ketua DPRD Padangpanjang Novi Hendri, Asisten II Setdako Padangpanjang, Kadis Satpol PP dan Damkar Padangpanjang, Albert Dwitra dan staf lainnya. (rls/bri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan