PKL Berjualan di Trotoar Ditertibkan

Rabu, 12 April 2017, 21:21 WIB | News | Kota Padang Panjang
PKL Berjualan di Trotoar Ditertibkan
Personel perempuan Satpol PP Padangpanjang, memindahkan bunga papan yang dipajang di trotoar depan gedung M Syafei, Padangpanjang, Selasa (11/4/2017). Penertiban persuasif ini dilakukan demi menciptakan kota lebih tertib dan rapi. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sosialisasi dan penertiban terus dilakukan Satpol PP Padangpanjang, guna mengurangi pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Hal ini tentunya bertujuan menciptakan suasana kota yang kondusif, aman dan tertib.

Komitmen untuk berperan aktif ini terlihat saat regu Ops dan Banpol putri, melakukan pendekatan persuasif ke pedagang kaki lima yang membandel, Selasa (11/4/2017). Mereka tidak digusur, namun diberikan penjelasan mengenai peraturan dan larangan penggunaan trotoar atau fasilitas pejalan kaki sebagai lahan berjualan.

"Berjualan di trotoar itu melanggar Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 Pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Kasi Ops Satpol PP Damkar Padangpanjang, Musben didampingi Anggota DPRD Padangpanjang, Weki Hariyanto saat memberi penjelasan dan arahan ke pemilik gerobak di kelurahan Tanah Pak Lambik.

Lapak, tenda atau gerobak yang terjaring pada penertiban itu, terang Musben, dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan tidak menggangu jalan dan fasilitas pejalan kaki.

Baca juga: PKL Menjamur, Fly Over Kelok Sembilan akan Ditata Ulang, Audy: Konsultan Profesional Dilibatkan


"Kami akan terus menyosialisaskan dengan pendekatan persuasif ke masyarakat terutama pedagang kaki lima. UU tersebut juga mengatur gangguan terhadap fasilitas pejalan kaki lainnya seperti peletakan papan bunga yang mengganggu fasillitas pejalan kaki, juga akan ditindak," terangnya.

"Seperti yang kami amankan saat adanya pesta di gedung M Syafei, dengan memindahkan papan tersebut ketempat yang lebih aman dan tidak mengganggu pejalan kaki," tukasnya. (rls/bri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024