PKL Berjualan di Trotoar Ditertibkan
VALORAnews - Sosialisasi dan penertiban terus dilakukan Satpol PP Padangpanjang, guna mengurangi pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Hal ini tentunya bertujuan menciptakan suasana kota yang kondusif, aman dan tertib.
Komitmen untuk berperan aktif ini terlihat saat regu Ops dan Banpol putri, melakukan pendekatan persuasif ke pedagang kaki lima yang membandel, Selasa (11/4/2017). Mereka tidak digusur, namun diberikan penjelasan mengenai peraturan dan larangan penggunaan trotoar atau fasilitas pejalan kaki sebagai lahan berjualan.
"Berjualan di trotoar itu melanggar Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 Pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Kasi Ops Satpol PP Damkar Padangpanjang, Musben didampingi Anggota DPRD Padangpanjang, Weki Hariyanto saat memberi penjelasan dan arahan ke pemilik gerobak di kelurahan Tanah Pak Lambik.
Lapak, tenda atau gerobak yang terjaring pada penertiban itu, terang Musben, dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan tidak menggangu jalan dan fasilitas pejalan kaki.
Baca juga: PKL Menjamur, Fly Over Kelok Sembilan akan Ditata Ulang, Audy: Konsultan Profesional Dilibatkan
"Kami akan terus menyosialisaskan dengan pendekatan persuasif ke masyarakat terutama pedagang kaki lima. UU tersebut juga mengatur gangguan terhadap fasilitas pejalan kaki lainnya seperti peletakan papan bunga yang mengganggu fasillitas pejalan kaki, juga akan ditindak," terangnya.
"Seperti yang kami amankan saat adanya pesta di gedung M Syafei, dengan memindahkan papan tersebut ketempat yang lebih aman dan tidak mengganggu pejalan kaki," tukasnya. (rls/bri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan