Rambu Lalu Lintas untuk Pantai Padang masih Ditender

Sabtu, 08 April 2017, 22:01 WIB | News | Kota Padang
Rambu Lalu Lintas untuk Pantai Padang masih Ditender
Wako Padang, Mahyeldi dt Marajo bersama staf, meninjau penerapan larangan parkir bagi kendaraan di sisi pantai (kawasan pedistrian) di objek wisata Pantai Purus, Padang, 1 April 2017. (humas)

VALORAnews - Memudahkan pengendara yang akan parkir saat berkunjung ke Pantai Padang, Pemko Padang akan memasang rambu-rambu parkir. Rambu tersebut akan dipasang secepatnya.

"Untuk rambu parkir, saat ini sedang ditender oleh Dinas Perhubungan," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Padang, Medi Iswandi, Jumat (7/4/2017).

Saat ini, di sepanjang Pantai Padang belum terpasang rambu tanda parkir. Terutama di sekitar Lapau Panjang Cimpago (LPC). Sehingga membuat pengendara bingung untuk memarkirkan kendaraannya.

"Insya Allah secepatnya terpasang," tambah Medi.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelontorkan Rp137 miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Tanah Datar

Diketahui, mulai 1 April 2017, seluruh kendaraan tidak diperbolehkan lagi parkir pada badan jalan di sisi pedestrian/sisi barat arah ke pantai. Seluruh kendaraan diharuskan parkir di sisi timur atau persis di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).

Begitu juga halnya dengan bus pariwisata. Tidak diizinkan untuk ngetem di kawasan Pantai Padang. Bus pariwisata hanya boleh drop off untuk kemudian meninggalkan daerah Pantai Padang dan parkir di jalan Diponegoro.

"Kendaraan yang tidak mematuhi aturan akan diderek," ungkap Medi.

Karena itu, Medi mengimbau pengendara untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraan. Saat ini, tarif parkir di Pantai Padang belum ada perubahan. Kendaraan roda empat dikenakan biaya parkir sebesar Rp3 ribu, sedangkan roda dua Rp2 ribu. (rls/vri)

Baca juga: Orang Muda Ganjar Rangkul Komunitas Pecinta Alam Gotong Royong Bersihkan Pantai Padang

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: