Inilah Syarat Calon Penerima Santunan Kematian Rp1 Juta

Kamis, 06 April 2017, 21:39 WIB | News | Kota Padang
Inilah Syarat Calon Penerima Santunan Kematian Rp1 Juta
Camat Nanggalo, Teddy Antonius menyerahkan Surat Keterangan Kematian pada salah seorang warganya, Syafral Aron, suami dari almarhumah Lendrawati (42), warga RT 02/RW III Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kamis (6/4/2017). (humas)

VALORAnews -- Pemko Padang menuntaskan revisinya Perwako No 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang penyeluran santunan kematian bagi warga kota yang meninggal dunia. Santunan kematian ini hanya diberikan bagi warga yang meninggal dunia sesuai persyaratan yang ditentukan. Syarat ini merujuk aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Santunan kematian ini diberikan sesuai kriteria yang ditentukan, yakni hanya bagi warga kurang mampu," sebut Kasubag Bina Kesejahteraan Rakyat Bagian Kesra Setdako Padang, Hendri Satriawan usai menyerahkan santunan kematian senilai Rp1 juta pada Syafral Aron, suami dari almarhumah Lendrawati (42), warga RT 02/RW III Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kamis (6/4/2017).

Santunan kematian dari Pemko Padang ini, merupakan bagian dari 10 program unggulan (Progul) Walikota dan Wakil Walikota Padang, Mahyeldi dan Emzalmi (Mahem) selama masa kepemimpinan yang telah mulai direalisasikan terhitung 13 Mei 2014 lalu.

Prosedur pengurusan santunan kematian tersebut, ungkap Hendri, pihak keluarga yang meninggal menyampaikan permohonan ke Kantor Bagian Kesra Setdako Padang. Persyaratan yang dilampirkan, KTP Padang, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Miskin, Kartu Jamkesmas/Jamkesda/Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta kartu ahli waris dan sejenisnya, Surat Keterangan Kematian dari kelurahan setempat.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas

"Untuk masa pengurusannya harus dilakukan selama 30 hari sejak tanggal kematian. Kita dari Bagian Kesra bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sudah menyediakan format permohonan bantuan yang akan diproses sesuai aturan," sebutnya.

Sementara itu, tambahnya, sejak dimulainya program santuan kematian tersebut pada 2014 lalu, Pemko Padang telah melakukan proses administrasi bagi warga sebanyak 1.700 orang dengan sudah direalisasikan sebanyak 702 orang. Selanjutnya di 2015 sebanyak 93 orang warga dan 2016 sebanyak 165 orang serta pada 2017 ini sebanyak 39 orang.

Camat Nanggalo, Teddy Antonius di kesempatan itu menyampaikan, atas nama Pemerintah Kecamatan Nanggalo dan mewakili warga, menyambut baik pemberian santunan kematian tersebut. Apalagi, katanya, warga yang meninggal yakni almarhumah Lendrawati memang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban ahlul bait," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui

Di kesempatan itu, Teddy juga mengantarkan langsung Surat Keterangan Kematian. Dimana, hal itu dilakukannya sesuai Perwako No 29 Tahun 2016 sekaitan pelayanan publik plus Surat Keterangan Kematian yang diantar langsung ke alamat warga.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: