LKPD Agam Akan Diperiksa Selama 40 Hari
VALORAnews - Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Eliza mengatakan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan amanat undang-undang. Selain itu, BPK juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD itu.
"Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, kami akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran 2016, juga akan memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota," kata Eliza saat menerima LKPD Pemkab Agam, Jumat (31/3/2017).
Diterangkan Eliza, LKPD yang diserahkan Pemkab Agam ini pada prinsipnya masih belum final. Sehingga, dalam tempo 40 hari ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah itu. Dijadwalkan, pemeriksaan itu akan dimulai 3 April 2017. (Baca: Bupati Agam Serahkan LKPD 2016 ke BPK)
"Sehingga nantinya, akan sampai pada kesimpulan opini yang tentunya diharapkan oleh kabupaten/kota yang bersangkutan," jelasnya. (rls/ham)
Baca juga: PEMKAB PESSEL Dapat Opini WTP ke 11 dari BPK RI
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025