Terjadi di KPP I Padang: Penerima Kuasa Pengurusan Pelaporan SPT Diminta Buat NPWP, Albert: Resahkan Komunitas Bisnis

Kamis, 16 Maret 2017, 21:56 WIB | News | Kota Padang
Terjadi di KPP I Padang: Penerima Kuasa Pengurusan Pelaporan SPT Diminta Buat NPWP,...
Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. (Mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman mengungkapkan, pimpinan Kantor Pajak Pratama (KPP) I Kota Padang, Jl Bagindo Azis Chan membuat kebijakan sendiri yang akhirnya menyulitkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT tahunan.

"Komunitas bisnis di Kota Padang saat ini jadi bingung. Kebijakan di dua buah KPP yang ada di Padang tak sama," ungkap Albert kepada wartawan, Kamis (16/3/2017) di ruang Fraksi PDIP, PKB dan PBB DPRD Sumbar.

Kebingungan ini terkait kebijakan yang meminta seseorang yang dikuasakan untuk mengurus pelaporan SPT pribadi tahunan, yang juga diminta lebih dulu mengurus NPWP pribadi sebelum dilayani. (Baca: Ini Beda Surat Penunjukan atau Kuasa tentang Pengurusan Pajak)

"Di Padang ini, ada dua KPP. Satu di Jl Bagindo Aziz Chan dan satu lagi di Jl Pemuda. Hanya di KPP Bagindo Aziz Chan yang membuat kebijakan tak lazim ini," tukas Albert.

Baca juga: PDIP dan PPP jadi Satu Fraksi di DPRD Padang 2024-2029, Ini Kata Albert Hendra Lukman

Disebut tak lazim, kata Albert, kewajiban memiliki NPWP itu hanya pada warga negara yang memiliki pendapatan pribadi sebesar Rp4 juta per bulan. "Pajak ini memang fokus pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Tapi, jangan melahirkan kebijakan sendiri yang membingungkan komunitas bisnis," terang Albert.

"Lebih baik, jajaran KPP Pratama I memberikan pelayanan secara optimal. Itu sudah membuat masyarakat senang. Masak, urusan melaporkan setoran ke negara, warga negara dipersulit," tegasnya. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: