Pungli Itu Terkait Perilaku

Selasa, 07 Maret 2017, 19:19 WIB | News | Kota Padang
Pungli Itu Terkait Perilaku
Wakil Walikota Padang, Emzalmi memberikan arahan pada sosialisasi Saber Pungli di aula kanto camat Bungus Teluk Kabung, Selasa (7/3/2017). (humas)

VALORAnews - Bisa dikatakan dan tanpa disadari, pungli sudah jadi tradisi. Memberi dan menerima saat berurusan, dengan tujuan agar urusan lancar dan cepat selesai sudah jadi pemandangan keseharian. Perbuatan ini memang tidak berdasarkan hukum.

"Sejak dibentuknya Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, hal itu tidak diperbolehkan lagi karena telah melanggar aturan dan bisa ditindak secara hukum," ungkap Wakil Walikota Padang, Emzalmi pada sosialisasi Saber Pungli di aula kanto camat Bungus Teluk Kabung, Selasa (7/3/2017).

Acara ini dihadiri ASN se-Kecamatan Bungus Teluk Kabung, LPM, tokoh masyarakat serta warga Bungus Teluk Kabung. Secara tersirat, pemuka masayakat memang mengakui, apa yang disampaikan Wakil Walikota Padang itu.

"Yoo bana, itu bana nan tajadi salamo ko," kata mereka berciloteh di tempat duduknya pada ruang sosialisasi kantor Camat Bungus Teluk Kabung tersebut.

Baca juga: ASN Payakumbuh Harus Berani Tolak Praktek Pungli dan Gratifikasi

Perbuatan Pungli adalah kegiatan yang melanggar hukum. Tidak saja undang-undang berkaitan dengan korupsi, suap dan sebagainya, tapi juga sudah ditetapkan dengan Perpres dan Peraturan Walikota Padang. Bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan. Ini suatu tekad dari Pemko Padang terhadap kegiatan yang meresahkan tersebut, agar tidak terjadi lagi.

Sebenarnya, berkaitan dengan pungli ini, kata Emzalmi, tujuannya bagaimana semua pejabat negara, pemerintah, ASN dan masyarakat, bisa menjalankan norma-norma yang baik. Norma berdasarkan aturan pemerintah, norma agama, norma adat budaya dan kultur yang baik, sehingga terciptalah suasana masayarakat yang aman dan damai serta kondusif.

Sementara, Wakil Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, menurut Perpres No 87 Tahun 2016 tugas dan fungsi Saber Pungli ada empat yakni Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Sebelum terjadi pada penindakan, perlu dilakukan pencegahan atau sosialisasi dalam bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan ASN. Penindakan baru dilakukan setelah selesai sosialisasi tentang Pungli ini kepada masayarakat, aparat dan ASN.

Baca juga: Tim Saber Pungli Padang Disiagakan untuk Amankan Libur Lebaran

Sosialisasi di lingkungan kecamatan Bungus Teluk Kabung yang diikuti sekita 85 orang, terdiri dari pemuka masayarakat, ASN dan lain sebagainya adalah yang terakhir. Dan juga, telah disosialisasikan pada OPD yang orientasinya pada pelayanan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI