Saksi Ada Keperluan, Sidang Penganiayaan oleh Anggota DPRD Ditunda

Rabu, 01 Maret 2017, 17:47 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Saksi Ada Keperluan, Sidang Penganiayaan oleh Anggota DPRD Ditunda
Ilustrasi.

VALORAnews - Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Asril Dt Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rabu (1/3/2017) di Pengadilan Negeri Painan, urung dilaksanakan.

Pasalnya, saksi yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir. Alhasil, sidang pun terpaksa ditunda.

"Saksi tak bisa hadir pak hakim, beliau (saksi) berhalangan datang karena ada keperluan pribadi," sebut JPU, Reni Herman, Rabu sore di PN Painan.

Mendengar keterangan JPU, Ketua Majelis Hakim Muhamad Hibrian pun, memutuskan untuk menunda persidangan.

Baca juga: Warga Pukul Petugas Saat Turunkan APK Pemilu 2024 di Padang Pariaman, Dandim 0309 Ingatkan Jangan Kasar

"Baiklah, sidang kita tunda hingga Rabu (8/3/2017) depan. Kita minta JPU untuk mendatangkan saksi di sidang minggu depan," kata Muhamad Hibrian.

Diberitakan, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terancam pidana penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera). (Baca: Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel Terancam Penjara 32 Bulan)

Perihal ini tertuang dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (22/7/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Jefri Ardin dan Reni Herman dalam dakwaan menerangkan, kejadian berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera. (tsp)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: