Liputan Khusus Pilkada Payakumbuh: KPU Payakumbuh Tetapkan Riza-Erwin Peraih Suara Terbanyak
"Saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani hasil rekapitulasi namun menerima berkas rekapitulasi," ungkap Khadafi.
Dikatakan Khadafi, bagi pasangan calon yang tidak puas dan menerima hasil tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tempo 3x24 jam. Hal ini merujuk Pasal 158 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, syaratnya, selisih perolehan suara tak lebih dari angka 2 persen. (kyo/adv)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi
- Pemilu 2024, Ini Perolehan Kursi Dapil Payakumbuh III, Gerindra dan PDIP Terdepak
- Pertukaran Pemuda dan Pelajar Magang ke Negeri Sembilan, Supardi: Jangan Takut Bermimpi Besar
- Penyandang Disabilitas Iri dengan Perhatian Mahyeldi
- Ini Cerita Mahyeldi dengan Petani Payakumbuh
Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
News - 15 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
News - 12 November 2024
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024