Sosialisasi Pelaporan Perpajakan, Farhan: Segera Pahami e-Filing
VALORAnews - Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah mengharapkan, kegiatan edukasi dan dialog perpajakan mendorong wajib pajak untuk melaporkan Surat Pajak Terutang (SPT) tahunan mengunakan kode e-filling.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara edukasi dan dialog perpajakan, tentang tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan bagi 100 orang bendahara OPD Agam di Aula Kantor Bupati Agam. Senin (27/2/2017).
"Semoga, dengan cara ini penyampaian SPT tahunan PPh, baik untuk orang pribadi maupun badan dapat dipahami untuk kemudian segera dituntaskan," tutur Farhan.
Sementara, Kepala KP2KP Lubukbasung, Ernawati menyampaikan, kegiatan ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing atau secara online pada website pajak.
Penyampaikan SPT tahuan ini berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 8 Tahun 2015. Untuk batas waktu penyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2016 adalah 31 Maret 2017 dan SPT Badan pada 30 April 2017.
"Kami mengimbau ASN untuk dapat menyampaikan SPT-nya melalui aplikasi online, karena aplikasi ini sangat mudah," tuturnya.
Turut hadir narasumbar Tim KKP Pratama Bukittinggi, Eryanton. (rls/vri)
Baca juga: Kegiatan Sosial BKPRMI Menunjang Suksesnya Gerakan Nagari Madani
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025