Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel Terancam Penjara 32 Bulan
VALORAnews - Anggota DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Asril Dt Putiah, terancam pidana penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera).
Perihal ini tertuang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (22/2/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Jefri Ardin dan Reni Herman, dalam dakwaan menerangkan, kejadian berawal pada 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.
Saat itu, Asril yang notabene wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini, menelpon korban Saparudin. Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik kantor wali nagari setempat.
Korban Saparudin menerangkan, dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi. Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian-red) dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Hibrian ini dilanjutkan Rabu (1/3/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi. (tsp)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo