Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel Terancam Penjara 32 Bulan

Rabu, 22 Februari 2017, 19:16 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel Terancam Penjara 32 Bulan
Ketua Majelis Hakim PN Painan, Muhamad Hibrian, Rabu (22/2/2017) memimpin sidang penganiayaan yang dialami wali nagari Ampiang Parak Timur,kecamatan Sutera dengan terdakwa anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel, Asril DT Putiah. (tsp/valoranews)

VALORAnews - Anggota DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Asril Dt Putiah, terancam pidana penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera).

Perihal ini tertuang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (22/2/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Jefri Ardin dan Reni Herman, dalam dakwaan menerangkan, kejadian berawal pada 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.

Saat itu, Asril yang notabene wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini, menelpon korban Saparudin. Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik kantor wali nagari setempat.

Korban Saparudin menerangkan, dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi. Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian-red) dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah.

Baca juga: Warga Pukul Petugas Saat Turunkan APK Pemilu 2024 di Padang Pariaman, Dandim 0309 Ingatkan Jangan Kasar

Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Hibrian ini dilanjutkan Rabu (1/3/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi. (tsp)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: