Jalur Perseorangan di Pilkada Pessel Bakal Sepi Peminat

Rabu, 10 Juni 2015, 22:22 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Jalur Perseorangan di Pilkada Pessel Bakal Sepi Peminat
Bupati Pessel, Nasrul Abit bersama Epaldi Bahar (ketua KPU Pessel) memerlihatkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Pessel 2015 pada 29 Mei 2015. Disetujui dana sebesar Rp13,5 miliar dari yang diajukan senilai Rp23,1 miliar. (Humas KPU

VALORAnews -- Jalur perseorangan sebagai salah satu cara untuk bisa jadi pasangan calon di Pilkada Pessel 2015, masih sepi peminat. Jelang hari pertama masa penyerahan dukungan pada Kamis (11/6/2015), baru seorang calon yang datang berkonsultasi.

"Pengumuman persyaratan pasangan calon melalui jalur perseorangan ini, telah ditayangkan melalui media cetak, elektronik dan siber, selang 21 hari terakhir mulai 24 Mei 2015 lalu. Dari rentang waktu itu, baru seorang yang berkonsultasi soal pencalonan melalui jalur perseorangan ini," ungkap Kordiv Teknis KPU Pessel, Medo Patria, Rabu (10/6/2015).

Kandidat pasangan calon kepala daerah yang berminat mengikuti Pilkada Pessel 2015 dari jalur perseorangan, diwajibkan mengantongi dukungan paling sedikit 38.510 jiwa penduduk (7,5 persen) yang telah memenuhi persyaratan. Dukungan itu harus tersebar paling sedikit di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam pengumuman tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2015 disebutkan, surat pernyataan dukungan itu berisi nomor urut, nama lengkap pendukung, NIK atau nomor dokumen kependudukan lainnya, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir/umur, belum/sudah/pernah kawin dan tanda tangan/cap jempol.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024

Dokumen dukungan calon perseorangan dibuat 3 rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan. Satu rangkap salinan itu akan diberikan pada PPS melalui PPK, salinan sisanya sebagai arsip pasangan calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Pessel dengan membubuhi paraf dan cap basah.

Berkas dukungan ini, diserahkan dalam bentuk soft dan hard copy mulai 11 - 15 Juni 2015 pada jam kerja yaitu mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di Kantor KPU Pessel Jl. Ilyas Yakup, Painan. (lek)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI