Parkir Ilegal Itu sama dengan Pungli
VALORAnews - Masjid Agung Nurul Iman, Padang, dipasangi pengumuman tentang parkir liar termasuk kategori pungutan liar (Pungli). Pengumuman ini sekaligus mengantisipasi sejumlah pemuda tak dikenal, yang kerap meminta parkir tanpa karcis di areal masjid itu.
"Para pemuda yang selama ini sering muncul bila ada acara keramaian di masjid lalu minta uang parkir seenaknya tanpa karcis, diharapkan tidak ada lagi," ungkap Kabag Humas Setdako Padang, Zayadi, Minggu (5/2/2017).
Dikatakan, sejak Tim Satgas Saber Pungli dikukuhkan Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo beberapa waktu lalu, sejumlah praktek Pungli berhasil diungkap sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 87 Tahun 2016.
"Pada Minggu pagi, saat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang laksanakan Subuh Mubarokah, tak satupun pemuda setempat yang datang untuk meminta parkir pada kendaraan roda empat dan dua memenuhi pekarangan masjid," tukas dia.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Kita berharap, jamaah yang ingin laksanakan shalat tiap waktu di masjid jadi nyaman. Kita mengucapkan terima kasih pada adik-adik yang biasa lakukan aktifitas memungut parkir, dapat memahami PP No 87 Tahun 2016 ini dengan bijaksana," tambah Zayadi.
Dikatakan, Pemko Padang akan terus menertibkan parkir liar, karena hal itu masuk kategori Pungli yang harus diberantas. Karena, telah merugikan pemeritah daerah sekaligus membuat resah masyarakat. "Jika ada praktek Pungli di tengah-tengah masyarakat, segera laporkan ke kami," harapnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar