Tarif PLN 900 VA Naik, Aprianto: Pemko Wajib Kawal Pemisahan Pelanggan

Minggu, 29 Januari 2017, 23:24 WIB | Olahraga | Kota Padang
Tarif PLN 900 VA Naik, Aprianto: Pemko Wajib Kawal Pemisahan Pelanggan
Anggota Komisi II (ekonomi dan keuangan) DPRD Padang, Aprianto. (istimewa)

VALORAnews - Anggota Komisi II (ekonomi dan keuangan) DPRD Padang, Aprianto meminta Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo, memerintahkan jajarannya mengawal langsung pendataan pelanggan PLN kategori Rumah Tangga Kecil pada Tegangan Rendah (R1) 900 VA.

Dimana, kelompok ini akan dipisahkan dari penerima subsidi (rumah tangga kecil-red) dan tarif R1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) yang tidak disubsidi. Sedangkan untuk pelanggan R1/450 VA seluruhnya tetap dapat subsidi.

"Kenaikan tarif kelompok RI 900 VA ini akan berdampak signifikan bagi masyarakat kita. Makanya, pemisahan ini harus dikawal betul. Jangan sampai warga yang seharusnya dapat subsidi, akhirnya jadi kelompok tidak disubsidi," tegas Aprianto, Minggu (29/1/2017).

Pemisahan pelanggan R1 900 VA ini, diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL). Di Kota Padang, sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), data pelanggan R1/900VA terdapat 96.793 pelanggan, dengan komposisi yang disubsidi sebanyak 17.947 pelanggan.

Baca juga: Daftar Usulan Penerima BSPS Tak Disetujui Lurah, Warga Seberang Palinggam Meradang

Untuk kenaikan tarif tenaga listrik R1 900 VA-RTM yang tidak disubsidi, biaya beban pada 1 Januari hingga 28 Februari bagi pelanggan reguler sebesar 26.000 (Rp/kVA/bulan), pelanggan prabayar sebesar 791 (Rp/kWh).

Pada 1 Maret-30 April, reguler menjadi 34.000 (Rp/kVA/bulan), prabayar 1.034 (Rp/kWh). Pada 1 Mei 2017, pelanggan reguler diterapkan rekening minimum, dan prabayar 1.352 (Rp/kWh). Begitu juga dengan kenaikan tarif pemakaian yang dihitung berdasarkan besar pemakaian (kWh).

Aprianto juga berharap, Pemko bersama PLN, menggencarkan sosialisasi kenaikan tarif bagi pelanggan 900 VA ini. "Pengawalan ini penting, karena ada kelompok pelanggan yang memiliki daya listrik serupa (900 VA-red), tak mengalami kenaikan tarif. Kriteria pemisahan ini, harus benar-benar clear dan dipahami masyarakat secara utuh," tegas anggota DPRD Dapil IV Padang (Padang Selatan dan Padang Timur) ini. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: