Polemik Sekretaris, Sawati: Pemko Beranggapan KPU itu Bagian SKPD
VALORAnews - Ketua KPU Padang, M Sawati menegaskan, kewenangan menunjuk pejabat yang akan memangku jabatan struktural di KPU provinsi maupun kabupaten/kota, adalah kewenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No 2026/SJ/XI/2014 tertanggal 25 November 2014.
"Kita sudah jelaskan hal ini jauh-jauh hari ke Pemko Padang. Juga sudah kita berikan surat edaran Sekjen perihal struktur organisasi sekretariat KPU provinsi dan sekretariat KPU kab/kota ke Pemko," terang Sawati, di kantor KPU Sumbar, Jl Pramuka, Padang, beberapa saat lalu.
Dalam surat itu, pada point 3 huruf (c) ditegaskan, pengisian jabatan struktural pada sekretariat KPU provinsi, kabupaten/kota adalah kewenangan Sekjen KPU.
"Pemahaman saya, wali kota Padang beranggapan, KPU itu masih bagian dari SKPD di Pemko Padang. Makanya, walikota bersikukuh, urutan rekomendasi yang diberikan harus diperhatikan," terangnya.
Baca juga: Tiga Paslon Wako Padang Manfaatkan Momen Pengundian Nomor Urut untuk Berkampanye, Ini Kata Bawaslu
Urutan rekomendasi yang diberikan pemko untuk calon sekretaris KPU Padang yaitu Fauzil Mahfuz, Junita Witri dan Imran Rasyid. Oleh Sekjen KPU, yang ditunjuk jadi Sekretaris KPU Padang adalah Junita Witri.
Oleh KPU Sumbar, pelantikan Junita Witri ini dijadwalkan pada 12 Mei 2015 lalu. Sayangnya, saat hari pelantikan, Junita Witri tak kunjung muncul ke lokasi pengukuhan dirinya sebagai sekretaris, di kantor KPU Sumbar. Alasan tak hadir, karena tak mendapat restu dari walikota. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024