Polemik Sekretaris, Sawati: Pemko Beranggapan KPU itu Bagian SKPD
VALORAnews - Ketua KPU Padang, M Sawati menegaskan, kewenangan menunjuk pejabat yang akan memangku jabatan struktural di KPU provinsi maupun kabupaten/kota, adalah kewenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No 2026/SJ/XI/2014 tertanggal 25 November 2014.
"Kita sudah jelaskan hal ini jauh-jauh hari ke Pemko Padang. Juga sudah kita berikan surat edaran Sekjen perihal struktur organisasi sekretariat KPU provinsi dan sekretariat KPU kab/kota ke Pemko," terang Sawati, di kantor KPU Sumbar, Jl Pramuka, Padang, beberapa saat lalu.
Dalam surat itu, pada point 3 huruf (c) ditegaskan, pengisian jabatan struktural pada sekretariat KPU provinsi, kabupaten/kota adalah kewenangan Sekjen KPU.
"Pemahaman saya, wali kota Padang beranggapan, KPU itu masih bagian dari SKPD di Pemko Padang. Makanya, walikota bersikukuh, urutan rekomendasi yang diberikan harus diperhatikan," terangnya.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Urutan rekomendasi yang diberikan pemko untuk calon sekretaris KPU Padang yaitu Fauzil Mahfuz, Junita Witri dan Imran Rasyid. Oleh Sekjen KPU, yang ditunjuk jadi Sekretaris KPU Padang adalah Junita Witri.
Oleh KPU Sumbar, pelantikan Junita Witri ini dijadwalkan pada 12 Mei 2015 lalu. Sayangnya, saat hari pelantikan, Junita Witri tak kunjung muncul ke lokasi pengukuhan dirinya sebagai sekretaris, di kantor KPU Sumbar. Alasan tak hadir, karena tak mendapat restu dari walikota. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar