Pemko Gelar Rapat Koordinasi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

Sabtu, 14 Januari 2017, 17:06 WIB | News | Kota Padang Panjang
Pemko Gelar Rapat Koordinasi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
Sekda Padangpanjang, Edwar Juliartha. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, dimanfaatkan Pemko Padangpanjang untuk lebih dekat dengan masyarakat. Keberadaan nomor pengaduan melalui SMS serta aplikasi whatsapp yang langsung ke nomor Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis dan juga akun facebook Humas, membuat masyarakat seakan tak ada jarak dengan pemerintah. Mereka sangat intens untuk berkomunikasi menyampaikan aspirasinya ke pemerintah.

Berbagai laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, jadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Di antara pengaduan masyarakat itu, jadi perbincangan yang perlu tangani secara bersama-sama lewat kordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daearah (OPD).

Oleh karenanya, Kamis (13/1/2017) ba'da Ashar, pemko bersama sejumlah OPD melakukan rapat kordinasi untuk membahas sejumlah persoalan di tengah masyarakat untuk ditindaklanjuti. Rapat dipimpin Sekda Padangpanjang, Edwar Juliartha, yang dihadiri para asisten, staf ahli dan kepala OPD.

Dikatakan Edwar Juliartha, pengaduan masyarakat merupakan hal yang penting untuk ditindak lanjuti. Kendati demikian, ada beberapa di antaranya yang memakan waktu. Untuk itu, masyarakat diharap bersabar, jika pengaduan masyarakat masih dalam proses tindak lanjut.

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Berbagai keluhan masyarakat yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya, masalah drainase rumah masyarakat di belakang komplek Polres. Saat ini, drainase rumah tersebut terhalang oleh komplek Polres. Permalahan tersebut, telah mendapatkan titik temu antara masyarakat dan Polres serta PU.

"Untuk penanganannya saat ini PU sedang menunggu cairnya anggaran. Begitu anggaran cair akan segera ditindaklanjuti," ungkap Edward Juliartha.

Pertanyaan masyarakat tentang sewa mobil derek dan videotron, telah dikordinasikan dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan Bagian Hukum. "Semua aturan tersebut, sedang disiapkan oleh bagian hukum, telaahan stafnya," tukas dia.

Kadis Perhubungan, I Putu Venda mengatakan, terkait masalah mobil derek, pihaknya telah berkordinasi ke BPKD, menanyakan berapa besaran yang akan dipungut, dari pertemuan dengan BPKD didapat penjelasan besaran pungutan untuk mobil derek yaitu per Rp30 ribu per/km-nya.

Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Dalam pertemuan tersebut juga dibahasa tentang permasalahan jalan di Koto Panjang, dan permasalah lainnya yang berasal dari WA masyarakat. (rls/bri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: